Asmara Terlarang Duda 41 Tahun dan ABG 14 Tahun Berakhir di Jeruji Besi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 13:46 WIB
loading...
Asmara Terlarang Duda 41 Tahun dan ABG 14 Tahun Berakhir di Jeruji Besi
Petugas Polres Jakarta Barat menangkap Wawan duda 41 tahun yang membawa kabur F (14).Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Wawan Gunawan (41) duda yang membawa kabur gadis berinisial F (14) berulang kali pindah tempat untuk menghindari penangkapan petugas kepolisian. Wawan yang telah dilaporkan ke polisi sejak Maret 2020 lalu, akhirnya diciduk dan polisi menyelamatkan F dalam keadaan sehat.

“Wawan dibekuk di Sukabumi, Jawa Barat,” ungkap Kapolrestro Jakarta Barat , Kombes Pol Audie S. Latuheru, Jumat (21/8/2020). Menurut Audie, petugas memburu Wawan selama sepekan terakhir. Meskipun kasus ini sudah dilaporkan RE orang tua korban sejak Maret 2020 lalu.

Namun karena saat itu kondisi F hamil 5 bulan, polisi kemudian menunda pemeriksaan, termasuk visum. “Korban F waktu itu sedang hamil besar, sehingga disepakati nanti setelah melahirkan dilakukan pemeriksaan,” ujar Audie.

Saat hendak diperiksa usai F melahirkan Juli 2020 lalu, Wawan malah membawa kabur F. Wawan sempat menjual motor Vario yang dibawanya di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Kemudian melarikan diri ke beberapa tempat di Bekasi dan Sukabumi menghindari buruan polisi.

“Akhirnya kami perintahkan Kasat Reskrim Jakarta Barat untuk mengambil alih dan bekerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap pelaku bersama korbannya,” kata Audie. (Baca: Sepekan Diburu, Penculik Anak Gadis Diringkus Polisi)

Saat diamankan, Audie mengatakan kondisi F sangat sehat dan langsung menjalani terapi oleh psikolog demi mengembalikan kondisi mentalnya. Audie menjelaskan sekalipun dalam perjalanannya F mengakui menyukai Wawan dan pergi tanpa paksaan.

Namun, Audie menjelaskan dalam Undang Undang Perlindungan Anak tidak ada istilah suka sama suka. “Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun. Jadi tidak usah ditanyakan lagi bahwa yang bersangkutan berada di bawah perlindungan ya,” tutur Audie.

Kini terhadap kasus itu, Wawan erancam hukuman penjara 15 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 17/2016 tentang Perubahan Kedua Perlindungan Anak.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)