Polrestro Depok Belum Terapkan Tilang untuk Pemotor Merokok

Jum'at, 05 April 2019 - 22:45 WIB
Polrestro Depok Belum Terapkan Tilang untuk Pemotor Merokok
Polrestro Depok Belum Terapkan Tilang untuk Pemotor Merokok
A A A
DEPOK - Kepolisian Resort Kota (Polrestro) Depok belum menindak tegas pengendara motor yang merokok sambil berkendara. Padahal aturan hukumnya sudah ada yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kepala Satlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan, di Depok belum diberlakukan sistem tilang tersebut."Belum diterapkan tilang kepada pemotor yang merokok," kata Sutomo pada wartawan Jumat (5/4/2019).

Meksi demikian, Slamet mengimbau agar pengendara saling menghormati hak sesama pengendara. Artinya jangan sampai berkendara justru merugikan orang lain.

Terpisah, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, peraturan dilarang merokok sambil berkendara sudah ada sejak 2009. Dan sudah sepatutnya aturan tersebut diterapkan untuk menegakkan keadilan.

"Seharusnya peraturan ini untuk mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya," kata Djoko. Dalam Pasal 160 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor.

Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda. "Sesuai aturan itu bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan sesuai yang diatur dalam Pasal 283 UU No 22/2009," jelasnya.

Menurut Djoko, adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan diri juga pengguna jalan lainnya. Lalu peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.

"Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar teribangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," ujarnya. Dia mengatakan tanpa terbitnya PM 12/2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kendali demi keselamatan bagi semua.

Dicontohkan, beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan. "Di Inggris dikenai denda 50 Poundsterling atau Rp1,1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya 100 Poundsterling atau Rp2,2 juta," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5647 seconds (0.1#10.140)