Kasus Dugaan Pornografi, Polisi Buru Penduplikat Akun FB Icha Shakila

Sabtu, 08 Juni 2024 - 17:24 WIB
loading...
Kasus Dugaan Pornografi,...
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan polisi memburu pelaku duplikasi akun Facebook Icha Shakila untuk pornografi. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Polisi menduga akun Facebook Icha Shakila diduplikasi oleh orang tak dikenal atau pemilik akun FB berinisial M untuk melakukan kejahatan. Hingga kini, polisi masih memburu orang tersebut dan mendalami identitas penduplikasi tersebut.

"Penyidikan atas perkara aquo masih terus berlangsung dan dilakukan untuk mencari dan menemukan siapapun atau siapa saja tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, polisi telah memeriksa pemilik asli akun Facebook Icha Shakila berinisial S dalam kasus dugaan pornografi mama muda berinisial R (22) dan AK (26). Hasilnya, akun perempuan yang berdomisili di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor itu diduga sengaja didupliksi orang tak dikenal untuk melakukan kejahatan.



"Bahwa benar saudari S memiliki akun Facebook atas nama Icha Shakila, namun URL Link Akun berbeda dengan URL Link Akun Facebook hasil Digital Forensik, namun menggunakan foto orang yang sama. Diduga pelaku menduplikasi Akun Facebook milik saudari S untuk melakukan kejahatan," tuturnya.

Apalagi, kata dia, pemilik akun FB Icha Shakila itu menolak permintaan pelaku, yang mana pelaku meminta Icha Shakila mengirimkan video pornografi berhubungan badan. Pemilik akun Icha Shakila itu awalnya menerima pesan dari akun FB berinisial M pada September 2021 silam, yang mana akun FB M tersebut kini sudah tak lagi aktif.

Ade menambahkan, hingga kini polisi masih mencari orang yang menduplikasi akun FB Icha Shakila itu. Dipastikan, semua orang yang terlibat dalam kasus itu bakal dimintakan pertanggungjawaban hukumnya, baik pelaku yang menduplikasi akun FB Icha Shakila hingga orang yang menyebarkan video asusila.



"Penyidik saat ini masih mencari dan memburu sosok tersebut, termasuk orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum atau mentransmisikan konten video yg bermuatan pornografi atau asusila yang diupload di medsos," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)