Penjual Konten Pornografi Anak Sudah Sebarluaskan 2.010 Video, Punya 398 Pelanggan

Jum'at, 31 Mei 2024 - 15:21 WIB
loading...
Penjual Konten Pornografi...
Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun sosial media X dan Telegram telah berlangsung sejak 2022. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun sosial media X dan Telegram telah berlangsung sejak 2022. Pelaku berinisial DY (25) telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video asusila dengan subjek anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022," ujar Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).



"Kemudian sudah pernah mentransmisikan sebanyak 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," sambungnya.

Hendri mengatakan pelaku menyebarluaskan video tersebut ke 105 grup aplikasi chating Telegram dengan menggunakan lima akun yang berbeda.

Grup tersebut, kata Hendri, adalah grup berbayar yang mengharuskan para pelanggannya mentransfer sejumlah uang kepada DY untuk berlangganan.

Hendri mengungkapkan DY mendapatkan ribuan video porno itu melalui sosial media X dan mengunduhnya sendiri, kemudian diperjualbelikan kembali melalui Telegram.

"Kemudian kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," paparnya.

Sejak 2022, kata Hendri, pelaku juga berhasil meraup keuntungan hingga lebih dari ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.



"Dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," jelas dia.

"Dengan ancaman minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1635 seconds (0.1#10.140)