Artis Jupiter Dicokok, Polisi Temukan Barang Bukti Sabu 0,25 Gram
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mencokok pesinetron Jupiter Fortissimo dari sebuah kamar indekos di kawasan Jakarta Barat. Selain Jupiter, polisi mengangkut satu orang lainnya berinisial E.
Polisi menciduk artis Jupiter Fortissimo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika . Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
"Dilakukan penggeledahan dan kami temukan barang bukti berupa sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (13/2/2019). (Baca juga: Artis Jupiter Fortissimo Diciduk Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba)
Saat diciduk polisi, Jupiter bersama satu orang lainnya berinisial E. Namun polisi belum bisa membeberkan apa hubungan E dengan Jupiter karena masih dalam proses pemeriksaan. (Baca juga: Artis Jupiter Fortissimo Ditangkap dari Kamar Indekos di Jakarta Barat)
Selain menemukan barang bukti berupa sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu alias bong di lokasi penangkapan. Namun, Argo belum menyebutkan secara pasti waktu penangkapan itu.
"Ada sabu sebanyak 0,25 gram dan cangklong atau alat hisap bong. Sekarang masih dalam proses," pungkasnya. (Baca juga: Kasus Narkoba, Pesinetron Jupiter Fortissimo Ditetapkan Tersangka)
Diketahui, dua tahun lalu Jupiter pernah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 2 tahun 6 bulan penjara.
Polisi menciduk artis Jupiter Fortissimo terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika . Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
"Dilakukan penggeledahan dan kami temukan barang bukti berupa sabu-sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (13/2/2019). (Baca juga: Artis Jupiter Fortissimo Diciduk Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba)
Saat diciduk polisi, Jupiter bersama satu orang lainnya berinisial E. Namun polisi belum bisa membeberkan apa hubungan E dengan Jupiter karena masih dalam proses pemeriksaan. (Baca juga: Artis Jupiter Fortissimo Ditangkap dari Kamar Indekos di Jakarta Barat)
Selain menemukan barang bukti berupa sabu, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu alias bong di lokasi penangkapan. Namun, Argo belum menyebutkan secara pasti waktu penangkapan itu.
"Ada sabu sebanyak 0,25 gram dan cangklong atau alat hisap bong. Sekarang masih dalam proses," pungkasnya. (Baca juga: Kasus Narkoba, Pesinetron Jupiter Fortissimo Ditetapkan Tersangka)
Diketahui, dua tahun lalu Jupiter pernah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 2 tahun 6 bulan penjara.
(thm)