Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP dan Mantan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub

Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:58 WIB
loading...
A A A
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:

- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.

Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3710 seconds (0.1#10.140)