Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP dan Mantan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) harus memenuhi persyaratan mendapatkan 618 ribu KTP dan tanda tangan warga. Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya.
Dody menyebutkan, dasar angka 618 ribu KTP dan tanda tangan dukungan berdasarkan peraturan yang ada. "Kita menganut demokrasi konstitusional yang diatur dalam undang-undang nah di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 memang disebutkan untuk provinsi dengan penduduk 6 sampai 12 juta memerlukan dukungan 7,5 persen dari DPT terakhir artinya yang kami tetapkan merujuk dalam UU terakhir," ujar Dody, Jumat (10/5/2024).
Perihal ketentuan mantan gubernur tidak boleh menjadi cawagub, hal tersebut dijelaskan Dody ada di dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf O UU RI Nomor 10 Tahun 2016 ditentukan bawah syarat menjadi Calon Gubernur itu tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama.
"Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang. Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut. Aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi," jelasnya.
Ia menerangkan dalam undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang Gubernur untuk mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur di daerah yang sama.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ucap Dody.
Kemudian Dody menyebutkan, apabila nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka KPU DKI Jakarta akan menerbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya atau tidak diterima.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dody menyebutkan, dasar angka 618 ribu KTP dan tanda tangan dukungan berdasarkan peraturan yang ada. "Kita menganut demokrasi konstitusional yang diatur dalam undang-undang nah di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 memang disebutkan untuk provinsi dengan penduduk 6 sampai 12 juta memerlukan dukungan 7,5 persen dari DPT terakhir artinya yang kami tetapkan merujuk dalam UU terakhir," ujar Dody, Jumat (10/5/2024).
Perihal ketentuan mantan gubernur tidak boleh menjadi cawagub, hal tersebut dijelaskan Dody ada di dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf O UU RI Nomor 10 Tahun 2016 ditentukan bawah syarat menjadi Calon Gubernur itu tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama.
"Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang. Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut. Aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi," jelasnya.
Ia menerangkan dalam undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang Gubernur untuk mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur di daerah yang sama.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ucap Dody.
Kemudian Dody menyebutkan, apabila nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka KPU DKI Jakarta akan menerbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya atau tidak diterima.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei s.d. Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.
KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di 4 Kabupaten/Kota.
Syarat dan ketentuan untuk Cagub-Cawagub Perseorangan dalam Pilkada DKI tersebut juga didasarkan pada ketentuan Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU, dan menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 Perihal: persiapan penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
(maf)