Buktikan Dakwaan, Jaksa Hadirkan Saksi di Sidang Putra Siregar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyelundupan handphone ilegal yang menjerat Youtuber Putra Siregar kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Selasa (18/8/2020). Untuk membuktikan dakwaan yang dilakukan Putra Siregar, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan kali ini.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan, kehadiran saksi pada sidang kedua untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim soal keterlibatan Putra Siregar dalam kasus penyelundupan handphone ilegal.
"Sidang di mulai pukul 11.00 WIB, untuk saksi yang dihadirkan nanti kita lihat saja bareng-bareng," kata Milono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). ( )
Milono menerangkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setidaknya menghadirkan 3 saski dalam sidang lanjutan Putra Siregar. Tidak menutup kemungkinan Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani kasus Putra sejak 2017 berpeluang dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Putra Siregar Lukman Candra membenarkan soal sidang kedua Putra Siregar yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Insya Allah kami pastikan klien kamu akan hadir dalam sidang kedua di PN Jakarta Timur," ujarnya. ( )
Adapun tindak pidana yang menjerat Putra Siregar yakni Pasal 103 huruf d UU No 16 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Bila terbukti bersalah ancaman hukuman yang bakal diterima Putra Siregar yakni kurungan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun bui.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan, kehadiran saksi pada sidang kedua untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim soal keterlibatan Putra Siregar dalam kasus penyelundupan handphone ilegal.
"Sidang di mulai pukul 11.00 WIB, untuk saksi yang dihadirkan nanti kita lihat saja bareng-bareng," kata Milono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020). ( )
Milono menerangkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setidaknya menghadirkan 3 saski dalam sidang lanjutan Putra Siregar. Tidak menutup kemungkinan Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani kasus Putra sejak 2017 berpeluang dihadirkan dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Putra Siregar Lukman Candra membenarkan soal sidang kedua Putra Siregar yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Insya Allah kami pastikan klien kamu akan hadir dalam sidang kedua di PN Jakarta Timur," ujarnya. ( )
Adapun tindak pidana yang menjerat Putra Siregar yakni Pasal 103 huruf d UU No 16 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Bila terbukti bersalah ancaman hukuman yang bakal diterima Putra Siregar yakni kurungan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun bui.
(mhd)