Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pembobol Minimarket Dicokok di Tambora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pemuda pembobol minimarket, NIP (23), dibekuk Unit Reskrim Tambora, Jakarta Barat. Pelaku dibekuk di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, tak jauh dari lokasi pencurian.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, mengatakan, pelaku beraksi dengan cara memanjat dari sekitar rumahnya. Dari situ ia kemudian melewati empat rumah sebelum akhirnya memanjak tembok belakang minimarket.
"Kemudian pelaku menjebol jendela belakang," kata Iver saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020). (Baca juga: Hendak Tutup, Perampok Satroni Minimarket di Bogor dan Sekap Tiga Karyawan)
Setelah masuk ke dalam minimarket, lanjut Iver, pelaku menuju ke meja kasir dan mengambil uang sebesar Rp800 ribu yang disimpan di laci serta sejumlah minuman kaleng dan ponsel yang berada di sana.
Setelah menggasak beberapa barang, pelaku kemudian keluar minimarket menggunakan cara yang sama. Ia lalu menyembunyikan benda berharga hasil curian di lemari pakaiannya.
Aksi yang dilakukan NIP terbongkar usai pegawai minimarket datang dan melihat kondisi toko berantakan. Setelah mengecek CCTV, pegawai lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. (Baca juga: Gagal Bobol Brankas, Perampok Minimarket Ini Gasak Celana Dalam)
“Kurang dari enam jam kami berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, mengatakan, pelaku beraksi dengan cara memanjat dari sekitar rumahnya. Dari situ ia kemudian melewati empat rumah sebelum akhirnya memanjak tembok belakang minimarket.
"Kemudian pelaku menjebol jendela belakang," kata Iver saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020). (Baca juga: Hendak Tutup, Perampok Satroni Minimarket di Bogor dan Sekap Tiga Karyawan)
Setelah masuk ke dalam minimarket, lanjut Iver, pelaku menuju ke meja kasir dan mengambil uang sebesar Rp800 ribu yang disimpan di laci serta sejumlah minuman kaleng dan ponsel yang berada di sana.
Setelah menggasak beberapa barang, pelaku kemudian keluar minimarket menggunakan cara yang sama. Ia lalu menyembunyikan benda berharga hasil curian di lemari pakaiannya.
Aksi yang dilakukan NIP terbongkar usai pegawai minimarket datang dan melihat kondisi toko berantakan. Setelah mengecek CCTV, pegawai lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. (Baca juga: Gagal Bobol Brankas, Perampok Minimarket Ini Gasak Celana Dalam)
“Kurang dari enam jam kami berhasil mengamankan pelaku,” tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(thm)