Penampakan Rumah Mewah Jadi Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter

Sabtu, 06 April 2024 - 11:18 WIB
loading...
Penampakan Rumah Mewah Jadi Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter
Pabrik ekstasi dengan kapasitas 300 ribu butir milik Fredy Pratama digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Pabrik ekstasi dengan kapasitas 300 ribu butir milik Fredy Pratama digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pabrik tersebut merupakan sebuah rumah mewah di Kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Pantauan MNC Portal di lokasi, rumah dua lantai tersebut pada Sabtu (6/4/2024) pagi tampak sudah dipasangi garis polisi. Rumah-rumah lainnya masih beraktivitas seperti biasanya.

Banyak rumah di jalan tersebut terpasang papan yang menginformasikan rumah tersebut dijual. Sedangkan kondisi rumah yang dipasangi garis polisi tersebut tampak sepi.



Terdapat sebuah mobil sedan Eropa dan sebuah sepeda motor bebek terparkir di teras depan rumah dalam kondisi berdebu tebal. Kemudian pada bagian pintu masuk ke dalam rumah yang berada di sisi kanan tampak tertutup.

Demikian pula di lantai dua sisi kanan juga tampak tertutup pintu dan jendela utamanya. Hanya jendela samping kiri dan jendela tengah yang dalam kondisi terbuka.

Penampakan Rumah Mewah Jadi Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter


Tampak sebuah sepeda berwarna merah dengan keranjang belanja pada bagian depannya terparkir di dinding pagar rumah tersebut. Sejumlah warga yang sedang beraktivitas tampak selalu melihat ke arah rumah tersebut ketika sedang melintas.

Penampakan Rumah Mewah Jadi Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter


Sebelumnya, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya kembali menggerebek pabrik narkoba. "Setelah dua hari lalu menggerebek pabrik rumahan sabu dan happy water di Semarang Jawa Tengah, sekarang pabrik rumahan ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Jumat (5/4/3/2024).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)