Tutup Sementara Old City, Satpol PP: Itu sebagai Antisipasi
A
A
A
JAKARTA - Penutupan sementara yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap Diskotek Old City guna mengantisipasi agar penyalahgunaan narkoba tidak terulang pasca-digerebek BNNP DKI Jakarta. Karena, dalam penggerebekan itu BNNP menemukan empat butir ekstasi tak bertuan.
"Jadi penutupan sementara itu sebagai antisipasi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).
Menurut Yani, tidak mungkin 52 pengguna narkoba yang positif konsumsi barang haram itu membawa narkoba dari luar. Dia pun mengajak BNNP berdebat apa yang menjadi tolak ukur, apabila hasil penyelidikanya manajemen Old City tidak bersalah.
"Kan sudah ada berita dari media tertangkap pengguna narkoba dari luar. Darimana BNNP menyatakan bahwa orang itu memakan dari luar? Itu di dalam," kata Yani.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Asiantoro mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta Satpol PP menyegel sementara Diskotik Old City. Sebab, pihaknya belum menerima hasil penyelidikan dari BNNP DKI Jakarta.
"Saya enggak minta Satpol PP segel sementara. Saya bilang saya nuggu dari BNNP, jadi kerjas saya enggak dua kali," kata Asiantoro. (Baca Juga: Disparbud DKI Tak Pernah Minta Satpol PP Tutup Sementara Old City
Menurut Asiantoro, apabila BNNP menyatakan terbukti diskotek bersalah, pihaknya baru akan merekomendasikan Satpol PP melakukan penutupan. "Langsung saya bikin rekomendasi cabut TDUP," pungkasnya.
"Jadi penutupan sementara itu sebagai antisipasi," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu saat dihubungi, Selasa (23/10/2018).
Menurut Yani, tidak mungkin 52 pengguna narkoba yang positif konsumsi barang haram itu membawa narkoba dari luar. Dia pun mengajak BNNP berdebat apa yang menjadi tolak ukur, apabila hasil penyelidikanya manajemen Old City tidak bersalah.
"Kan sudah ada berita dari media tertangkap pengguna narkoba dari luar. Darimana BNNP menyatakan bahwa orang itu memakan dari luar? Itu di dalam," kata Yani.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Asiantoro mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta Satpol PP menyegel sementara Diskotik Old City. Sebab, pihaknya belum menerima hasil penyelidikan dari BNNP DKI Jakarta.
"Saya enggak minta Satpol PP segel sementara. Saya bilang saya nuggu dari BNNP, jadi kerjas saya enggak dua kali," kata Asiantoro. (Baca Juga: Disparbud DKI Tak Pernah Minta Satpol PP Tutup Sementara Old City
Menurut Asiantoro, apabila BNNP menyatakan terbukti diskotek bersalah, pihaknya baru akan merekomendasikan Satpol PP melakukan penutupan. "Langsung saya bikin rekomendasi cabut TDUP," pungkasnya.
(mhd)