Pemprov DKI Beri Sinyal Pembukaan Kembali Karaoke, Asphija Tetap Apresiasi Meski Telat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal bakal mengizinkan kembali tempat hiburan atau karaoke beroperasi. Dinas Parekraf DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.
Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani menilai, rencana Gubernur Anies Baswedan membuka tempat karaoke dalam waktu dekat ini adalah keputusan yang sudah sangat telat.
Meskipun begitu, Asphija tetap memberi apresiasi kepada Anies Baswedan. "Kami ya sangat mengapresiasi walau telat ya," ujar Hana ketika dikonfirmasi Jumat (12/3/2021). (Baca juga; Asphija Akan Lakukan Ini agar Tempat Hiburan Malam Segera Buka )
Sekadar informasi, Anies Baswedan sempat menutup tempat Karaoke di Jakarta sejak April 2020 atau sebulan setelah COVID-19 masuk Jakarta. Selama aturan di tersebut diterapkan, tempat ini tak sekalipun dibuka. (Baca juga; Lewat Surat Edaran, Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Kembali? )
Namun, tempat usaha lainnya yang mulai dibuka setelah DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Juni 2020. "Tapi yang penting orang dikasih kesempatan itu intinya," tambah Hana.
Dia meminta agar Pemprov DKI melibatkan Asphija dalam menyusun aturan, terkait rencana pembukaan kembali tempat hiburan atau karaoke. "Intinya kita bersinergi lah. Stakeholder kan asphija yang memang harus dilibatkan," tutup Hana.
Sebelumnya diberitakan, setelah sekian lama, Pemprov DKI Jakarta memberikan sinyal akan membuka tempat karaoke. Lewat Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret lalu, sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi COVID-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Rabu (10/3/2021).
Namun, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani menilai, rencana Gubernur Anies Baswedan membuka tempat karaoke dalam waktu dekat ini adalah keputusan yang sudah sangat telat.
Meskipun begitu, Asphija tetap memberi apresiasi kepada Anies Baswedan. "Kami ya sangat mengapresiasi walau telat ya," ujar Hana ketika dikonfirmasi Jumat (12/3/2021). (Baca juga; Asphija Akan Lakukan Ini agar Tempat Hiburan Malam Segera Buka )
Sekadar informasi, Anies Baswedan sempat menutup tempat Karaoke di Jakarta sejak April 2020 atau sebulan setelah COVID-19 masuk Jakarta. Selama aturan di tersebut diterapkan, tempat ini tak sekalipun dibuka. (Baca juga; Lewat Surat Edaran, Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Kembali? )
Namun, tempat usaha lainnya yang mulai dibuka setelah DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Juni 2020. "Tapi yang penting orang dikasih kesempatan itu intinya," tambah Hana.
Dia meminta agar Pemprov DKI melibatkan Asphija dalam menyusun aturan, terkait rencana pembukaan kembali tempat hiburan atau karaoke. "Intinya kita bersinergi lah. Stakeholder kan asphija yang memang harus dilibatkan," tutup Hana.
Sebelumnya diberitakan, setelah sekian lama, Pemprov DKI Jakarta memberikan sinyal akan membuka tempat karaoke. Lewat Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret lalu, sektor usaha itu diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.
Dalam suratnya, Gumilar mengatakan persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi COVID-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam suratnya dikutip Rabu (10/3/2021).
(wib)