Lewat Surat Edaran, Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Kembali?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah sekian lama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menggodok pembukaan tempat karaoke . Hal demikian tertuang lewat Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke.
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021, sektor usaha ini diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali. Dalam suratnya, Gumilar mengatakan, persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam SE yang dikutip SINDOnews, Rabu (10/3/2021). Baca Juga: Disparbud DKI Bakal Perketat SOP Tempat Hiburan Malam
Ia melanjutkan, para pengelola karaoke harus mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi.Sejumlah persyaratan harus dipersiapkan diantaranya seperti KTP penanggung jawab dan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. "Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," kata Gumilar.
Menanggapi SE tersebut, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkannya. Namun surat itu tak berarti tempat karaoke boleh langsung beroperasi.
"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi. Melalui SE itu, para pengusaha karaoke disebut Bambang hanya diminta untuk bersiap-siap. Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, maka persiapannya sudah matang."Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," tutupnya.
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021, sektor usaha ini diminta untuk melakukan persiapan beroperasi kembali. Dalam suratnya, Gumilar mengatakan, persiapan ini dilakukan karena mengingat masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, penutupan yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini memberikan dampak pada sektor usaha pariwisata.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," ujar Gumilar dalam SE yang dikutip SINDOnews, Rabu (10/3/2021). Baca Juga: Disparbud DKI Bakal Perketat SOP Tempat Hiburan Malam
Ia melanjutkan, para pengelola karaoke harus mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi.Sejumlah persyaratan harus dipersiapkan diantaranya seperti KTP penanggung jawab dan melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. "Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," kata Gumilar.
Menanggapi SE tersebut, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkannya. Namun surat itu tak berarti tempat karaoke boleh langsung beroperasi.
"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi. Melalui SE itu, para pengusaha karaoke disebut Bambang hanya diminta untuk bersiap-siap. Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, maka persiapannya sudah matang."Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," tutupnya.
(mhd)