Disparbud DKI Tak Pernah Minta Satpol PP Tutup Sementara Old City

Selasa, 23 Oktober 2018 - 20:39 WIB
Disparbud DKI Tak Pernah...
Disparbud DKI Tak Pernah Minta Satpol PP Tutup Sementara Old City
A A A
JAKARTA - Penyegelan sementara Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI. Maka itu, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik Diskotek Old City masih berlaku.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Asiantoro mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sementara Diskotek Old City pada Senin 22 Oktober 2018 malam. Sebab, pihaknya belum menerima hasil penyelidikan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Saya enggak minta Satpol PP segel sementara. Saya bilang saya nuggu dari BNNP, jadi kerjas saya enggak dua kali," kata Asiantoro saat dihubungi, Selasa (23/10/2018). (Baca Juga: Dipasangi Garis Kuning, Diskotek Old City Resmi Disegel
Sambil menunggu hasil penyelidikan BNNP, kata dia, pihaknya telah memanggil pengelola dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, hasilnya sudah diberikan kepada BNNP.

Menurut Asiantoro, apabila BNNP menyatakan terbukti diskotek bersalah, pihaknya baru akan merekomendasikan Satpol PP melakukan penutupan."Langsung saya bikin rekomendasi cabut TDUP," pungkasnya. (Baca Juga: DKI Tunggu Rekomendasi BNN Terkait Pencabutan Izin Diskotek Old City(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)