DKI Tunggu Rekomendasi BNN Terkait Pencabutan Izin Diskotek Old City

Selasa, 23 Oktober 2018 - 15:21 WIB
DKI Tunggu Rekomendasi...
DKI Tunggu Rekomendasi BNN Terkait Pencabutan Izin Diskotek Old City
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta belum bisa mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam (THM) Old City. Disparbud masih menunggu rekomendasi Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta tersebut.

"Kami masih melakukan penyegelan sementara. Penutupan permanen masih menunggu rekomendasi BNNP DKI, apapun keputusannya kami akan ikuti,” ungkap Plt Kepala Disparbud DKI Jakarta, Asiantoro ketika dihubungi SINDOnews, Selasa (23/10/2018).

Sebelumnya Diskotek Old City di kawasan Kalibesar Barat, Tambora, Jakarta Barat resmi disegel sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta, Senin, 22 Oktober 2018 malam. Penyegelan dilakukan untuk merampungkan penyidikan.

Asiantoro menuturkan, nasib Diskotik Old City masih 50-50. Artinya, Old City bisa kembali beroperasi, namun bisa pula di tutup secara permanen.
Untuk menutup secara permanen pun, lanjut dia, pihaknya harus mencabut TDUP Old City.

"Pencabutan izin pun harus dilakukan secara hati-hati dan menyakupi semua aspek," ujarnya.( Baca: BNN DKI Pantau Diskotek di Jakarta Rawan Peredaran Narkoba )

Terkait keterlibatan manajamen dalam dugaan peredaran narkoba sebagaimana tertuang dalam Pergub no 18 tahun 2018 tentang Pariwisata, Asiantoro melanjutkan pembuktian itu masih dilakukan pihaknya, penyidikan masih berlanjut."Kita masih menunggu hasil penyelidikan dan rekomendasi dari BNNP DKI," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0833 seconds (0.1#10.140)