Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, Ganjil-Genap Ditiadakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada hari ini Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara atau hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
“Sehubungan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), maka ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,”tulis Dishub DKI dalam akun Instagramnya dikutip Rabu (27/11/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Sehubungan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), maka ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,”tulis Dishub DKI dalam akun Instagramnya dikutip Rabu (27/11/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
(shf)