Pemkot Bekasi Evaluasi Kinerja Belasan Ribu Tenaga Kerja Kontrak

Rabu, 03 Oktober 2018 - 17:16 WIB
Pemkot Bekasi Evaluasi Kinerja Belasan Ribu Tenaga Kerja Kontrak
Pemkot Bekasi Evaluasi Kinerja Belasan Ribu Tenaga Kerja Kontrak
A A A
BEKASI - Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus bersiap menerima sanksi. Bagi pegawai yang malas-malasan bekerja bakal menerima sanksi, mulai dari teguran hingga pemecatan. Saat ini pemerintah daerah setempat sedang mengevaluasi kinerja non PNS tersebut hingga akhir 2018.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Widityawarman mengatakan, setiap tahun kontrak mereka diperpanjang melalui surat keputusan. Sebelum memperpanjang masa kerjanya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap para pegawai.

”Kalau kinerja pegawai kontrak itu bagus akan kami perpanjang. Tapi kalau tidak, bisa saja sampai kami berhentikan secara sepihak,” ujarnya, Rabu (3/10/2018).

Menurut dia, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42/2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah. Atas dasar itu, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak apabila diberikan sanksi ringan, sedang, hingga berat, apabila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner.

Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun.

”Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabila TKK tidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 16 kali, atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah,” ujarnya.

Saat ini, jumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah tercatat 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, dan Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro, mengkritisi banyaknya jumlah TKK di lingkungan Pemkot Bekasi. Tingginya jumlah TKK berimplikasi pada postur keuangan daerah, karena gaji mereka diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Choiruman mengaku heran melihat komposisi TKK yang terlalu gemuk. Tahun 2017 saja jumlahnya mencapai 5.151 tenaga kontrak. Akan tetapi, tahun ini jumlahnya membengkak yakni sudah mencapai 9.000 pegawai. ”Ini yang mempengaruhi alokasi anggaran belanja pegawai membengkak,” paparnya.

Sebulan saja, pengeluaran bisa mencapai Rp60 miliar. Karenanya, pihaknya akan meminta konfirmasi kepada Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah Kota Bekasi seputar pengangkatan sekitar 9.000 TKK di tahun ini. ”Konfirmasi kami butuhkan untuk memastikan agar hak ASN tidak hilang karena kesalahan perencanaan,” tukasnya.

Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi pernah menyebutkan bahwa kebutuhan untuk membayar gaji TKK mencapai Rp50-60 miliar per bulannya. Dengan asumsi, para TKK tersebut mendapatkan honor setara Upah Minimum Kota Bekasi yang kini besarannya ada di angka Rp3,9 juta.

Seharusnya, kata dia, BKPPD menganalisa terlebih dahulu supaya mendapat gambaran berapa banyak TKK yang dibutuhkan, sehingga bisa disesuaikan dengan beban kerja yang ada di masing-masing instansi.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4247 seconds (0.1#10.140)