P-APBD DKI 2018 Disahkan Naik 7,9 Persen Menjadi Rp83,2 Triliun

Kamis, 27 September 2018 - 21:00 WIB
P-APBD DKI 2018 Disahkan Naik 7,9 Persen Menjadi Rp83,2 Triliun
P-APBD DKI 2018 Disahkan Naik 7,9 Persen Menjadi Rp83,2 Triliun
A A A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (P-APBD) 2018 sebesar Rp83,26 triliun, Kamis (27/9/2018). Angka ini naik Rp6,14 triliun atau 7,97 persen dari APBD induk sebesr Rp77,11 triliun.

Rapat Paripurna pengesahan P-ABPD 2018 itu dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri Gubernur Anies Baswedan. Anies berharap dengan disahkannya Perda P-ABPD 2018 ini pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Ibu Kota dapat dilaksanakan dan selesai tepat waktu.

Selain itu, menjadi bagian dari terwujudnya tertib administrasi di berbagai bidang, yang pada akhirnya memberikan manfaat terhadap komitmen bersama dalam menjadikan Jakarta yang Maju Kotanya dan Bahagia Warganya.

“Saya beserta jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD DKI Jakarta, juga Badan Anggaran, atas kesabaran, ketelitian dan kecermatan di dalam menelaah substansi materi Raperda tentang Perubahan APBD 2018," ujar Anies.

Anies bersyukur proses pembahasan P-APBD 2018 bisa berjalan lancar. Dalam waktu yang efisien dan efektif, persetujuan DPRD dapat diberikan. "Berbagai saran, komentar, tanggapan, pertanyaan, dan rekomendasi Dewan yang telah disampaikan dalam proses penyelesaian dan persetujuan raperda ini, akan menjadi catatan dan acuan bagi eksekutif dalam menjalankan tugasnya,” paparnya.

Anies berharap semangat kemitraan yang baik bisa terus terbangun dan terjaga antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan fungsi pengawasan Dewan secara lebih komprehensif, sehingga mekanisme penggunaan dan pemanfaatan anggaran lebih efisien, lebih efektif, dan lebih tepat sasaran.

“Semangat kemitraan tersebut merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembangunan dan menyejahterakan warga Kota Jakarta. Kami atas nama eksekutif mengucapkan terima kasih kepada saudara Ketua, para Wakil Ketua dan segenap anggota Dewan, yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini menjadi peraturan daerah,” ucap Anies.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta permintaan persetujuan dari para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta secara lisan oleh pimpinan Rapat Paripurna terhadap P-APBD 2018.

Sebelumnya pada Rabu (26/9/2018) kemarin Anies telah memaparkan Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, serta menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7129 seconds (0.1#10.140)