Masa PSBB Transisi Diperpanjang, Satpol PP DKI Fokus Penindakan Masker
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 27 Agustus 2020 mendatang.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, bakal fokus pada pengawasan penggunaan masker.Selama ini penindakan kepada pelanggar itu hanya satu jenis yakni kepada mereka yang tidak membawa masker. (Baca juga: Masyarakat Tidak Menggunakan Masker pada Masa PSBB Transisi Meningkat)
”Sekarang ada beberapa, dia yang enggak bawa masker. Kedua dia bawa masker tapi enggak dipakai, ada di saku dan di dashboard. Ketiga, orang pakai masker tapi enggak benar, ada yang di leher, ada yang di dagu, ada yang digantung saja. Tiga macam itu akan terkena penindakan Satpol PP," kata Arifin di Jakarta, Jumat (14/8/2020). (Baca juga: Perpanjang PSBB transisi, Pemprov DKI Tiadakan Lomba HUT RI ke-75)
Arifin melanjutkan, kesalahan penggunaan atau penempatan masker bisa menjadi ancaman serius. Pasalnya, penularan Covid-19 akan semakin tinggi saat masyarakat abai terhadap penggunaan masker yang baik. "Masyarakat biar mengerti. Kalau protes saya kan bawa masker, saya kan pakai masker. Tapi kan pakainya enggak benar. Maksud dan tujuan dari protokol itukan supaya kita tidak tertular. Tapi kalau kemudian pakai maskernya tidak benar, tertular enggak? maskernya taruh di leher ya tertular. Kalau di jidat ya tertular. Ga ada manfaatnya," urainya. (Baca juga: Rp113 Juta, Hasil Denda Razia Masker di Jakarta Timur Selama PSBB Transisi)
Oleh sebab itu, Arifin mengubah sasaran operasi menjadi daerah permukiman. Karena menurutnya, permukiman warga masih minim pengawasan. "Itulah makanya kami Satpol PP akan menindak. Kita akan masuk ke daerah-daerah permukiman. Karena di tempat-tempat umum sekarang lebih baik. Misal di mal anda pakai masker karena dijaga, anda naik MRT, pakai masker, artinya di tempat-tempat itu bisa kok disiplin. Sekarang kan masker ada penilaian, ada alat ukur pengelola pasar lebih meningkatkan pengelolaannya," tuturnya.
Lihat Juga: KCI Masih Tunggu SE Kemenhub Soal Aturan Wajib Masker, Begini Kondisi di KRL Jabodetabek
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, bakal fokus pada pengawasan penggunaan masker.Selama ini penindakan kepada pelanggar itu hanya satu jenis yakni kepada mereka yang tidak membawa masker. (Baca juga: Masyarakat Tidak Menggunakan Masker pada Masa PSBB Transisi Meningkat)
”Sekarang ada beberapa, dia yang enggak bawa masker. Kedua dia bawa masker tapi enggak dipakai, ada di saku dan di dashboard. Ketiga, orang pakai masker tapi enggak benar, ada yang di leher, ada yang di dagu, ada yang digantung saja. Tiga macam itu akan terkena penindakan Satpol PP," kata Arifin di Jakarta, Jumat (14/8/2020). (Baca juga: Perpanjang PSBB transisi, Pemprov DKI Tiadakan Lomba HUT RI ke-75)
Arifin melanjutkan, kesalahan penggunaan atau penempatan masker bisa menjadi ancaman serius. Pasalnya, penularan Covid-19 akan semakin tinggi saat masyarakat abai terhadap penggunaan masker yang baik. "Masyarakat biar mengerti. Kalau protes saya kan bawa masker, saya kan pakai masker. Tapi kan pakainya enggak benar. Maksud dan tujuan dari protokol itukan supaya kita tidak tertular. Tapi kalau kemudian pakai maskernya tidak benar, tertular enggak? maskernya taruh di leher ya tertular. Kalau di jidat ya tertular. Ga ada manfaatnya," urainya. (Baca juga: Rp113 Juta, Hasil Denda Razia Masker di Jakarta Timur Selama PSBB Transisi)
Oleh sebab itu, Arifin mengubah sasaran operasi menjadi daerah permukiman. Karena menurutnya, permukiman warga masih minim pengawasan. "Itulah makanya kami Satpol PP akan menindak. Kita akan masuk ke daerah-daerah permukiman. Karena di tempat-tempat umum sekarang lebih baik. Misal di mal anda pakai masker karena dijaga, anda naik MRT, pakai masker, artinya di tempat-tempat itu bisa kok disiplin. Sekarang kan masker ada penilaian, ada alat ukur pengelola pasar lebih meningkatkan pengelolaannya," tuturnya.
Lihat Juga: KCI Masih Tunggu SE Kemenhub Soal Aturan Wajib Masker, Begini Kondisi di KRL Jabodetabek
(cip)