Masyarakat Tidak Menggunakan Masker pada Masa PSBB Transisi Meningkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Sanksi denda progresif bagi yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 akan diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I hingga 27 Agustus mendatang diharapkan masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. (Baca juga: Masifkan Tes PCR, Kasus Positif COVID-19 di DKI Capai 621 Kasus)
"Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah," ujar Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020)
Anies menjelaskan petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.
Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.
Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama. (Baca juga: Pidato Kenegaraan Presiden, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Dialihkan)
"Kami akan berlakukan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I hingga 27 Agustus mendatang diharapkan masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. (Baca juga: Masifkan Tes PCR, Kasus Positif COVID-19 di DKI Capai 621 Kasus)
"Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah," ujar Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020)
Anies menjelaskan petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.
Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.
Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama. (Baca juga: Pidato Kenegaraan Presiden, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Dialihkan)
"Kami akan berlakukan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," pungkasnya.
(kri)