Waspada, Peredaran Narkoba Jenis LSD Bergambar Kartun Sasar Remaja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) yang merupakan barang impor dari Jerman. Polisi menyebut narkotika jenis ini banyak menyasar kalangan remaja karena desain dibuat seperti kartun.
Terlihat dalam selebaran LSD tersebut terlihat berbagai gambar kartun. Gambar tersebut di antaranya kartun yang membuat anak muda tertarik.
"Sasarannya semuanya, makanya dengan modus kartun ini menyasar pada sekolah, anak-anak remaja yang penggunaannya sangat mudah dan diminati oleh anak remaja dengan modus gambar-gambar kartun, seperti mainan prangko," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Hengki pun meminta agar masyarakat ikut membantu dalam mengawasi putra putrinya yang menjadi sasaran. Sebab, kemasan narkotika jenis LSD dibuat menarik untuk para remaja.
"Artinya masyarakat yang memiliki putra putri hati-hati karena dikemas oleh sindikat sangat menarik, gambar-gambar menarik terutama anak-anak untuk merusak bangsa atau negara kita dengan cara warna-warni seperti gambar kartun yang menarik, gambar-gambar kartun, padahal narkotika golongan satu," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika selama bulan Februari 2024. Salah satunya, narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) yang merupakan barang impor dari Jerman.
"Ada 2.500 sisipfor atau LSD ini ada di sebelah kanan. Barang bukti seperti perangko ini yang ada di depan itu dikirim dari Jerman," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Hengki menjelaskan pengiriman narkotika jenis LSD ini menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Dia menyebut LSD termasuk ke dalam jenis narkotika golongan satu.
"(Pengiriman) Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1. Ini narkotika golongan satu dia sejenis ekstasi," jelasnya.
Hengki juga mengatakan penggunaan narkotika LSD termasuk yang unik yakni dengan diletakkan di langit-langit mulut maupun di sela bibir. Dia menyebut harga jual dari narkotika jenis LSD mencapai Rp100 ribu per biji.
"Cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil. Ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai Rp100 ribu satu biji kecil ini," ungkap Hengki.
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai kurir.
Terlihat dalam selebaran LSD tersebut terlihat berbagai gambar kartun. Gambar tersebut di antaranya kartun yang membuat anak muda tertarik.
"Sasarannya semuanya, makanya dengan modus kartun ini menyasar pada sekolah, anak-anak remaja yang penggunaannya sangat mudah dan diminati oleh anak remaja dengan modus gambar-gambar kartun, seperti mainan prangko," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Hengki pun meminta agar masyarakat ikut membantu dalam mengawasi putra putrinya yang menjadi sasaran. Sebab, kemasan narkotika jenis LSD dibuat menarik untuk para remaja.
"Artinya masyarakat yang memiliki putra putri hati-hati karena dikemas oleh sindikat sangat menarik, gambar-gambar menarik terutama anak-anak untuk merusak bangsa atau negara kita dengan cara warna-warni seperti gambar kartun yang menarik, gambar-gambar kartun, padahal narkotika golongan satu," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika selama bulan Februari 2024. Salah satunya, narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) yang merupakan barang impor dari Jerman.
"Ada 2.500 sisipfor atau LSD ini ada di sebelah kanan. Barang bukti seperti perangko ini yang ada di depan itu dikirim dari Jerman," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Hengki menjelaskan pengiriman narkotika jenis LSD ini menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Dia menyebut LSD termasuk ke dalam jenis narkotika golongan satu.
"(Pengiriman) Melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, ini narkotik golongan 1. Ini narkotika golongan satu dia sejenis ekstasi," jelasnya.
Hengki juga mengatakan penggunaan narkotika LSD termasuk yang unik yakni dengan diletakkan di langit-langit mulut maupun di sela bibir. Dia menyebut harga jual dari narkotika jenis LSD mencapai Rp100 ribu per biji.
"Cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil-kecil. Ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai Rp100 ribu satu biji kecil ini," ungkap Hengki.
Baca Juga
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai kurir.
(kri)