Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua, Nur Mahmudi Akan Diperiksa 12 September

Jum'at, 07 September 2018 - 14:20 WIB
Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua, Nur Mahmudi Akan Diperiksa 12 September
Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua, Nur Mahmudi Akan Diperiksa 12 September
A A A
DEPOK - Setelah mangkir dari panggilan polisi, selanjutnya penyidik Unit Tipikor Polresta Depok akan melakukan panggilan kedua terhadap mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Surat dikirimkan pada keduanya hari ini oleh penyidik.

“Hari ini, rencananya kita kirimkan surat pemanggilan kedua,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Jumat (7/9/2018).

Pihaknya menjadwalkan pekan depan keduanya diperiksa pada Rabu (12 September 2018) dan Kamis (13 September 2018). Sehingga hari ini surat panggilan kedua harus dikirimkan terlebih dulu. “Kita tetapkan Rabu dan Kamis karena melihat hari Selasa tanggal merah (libur),” ungkapnya. (Baca: Mangkir dari Pemeriksaan, Nur Mahmudi Minta Ditunda 10 September )

Pihaknya percaya kedua tersangka akan hadir pada panggilan kedua nanti. Karena sebelumnya keduanya sudah meminta dilakukan penundaan pada penyidik.

“Tentunya kita percaya, mereka akan hadir pekan depan melihat dari penuturan kuasa hukum yang telah datang kepada kami, dan memohon untuk pengunduran jadwal pemeriksaan kemarin,” katanya. (Baca juga: Alasan Sakit, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Nur Mahmudi )

Didik menegaskan, alasan kedua tersangka mangkir dari pemeriksaan dinilai logis sehingga pihaknya menjadwalkan kembali pemeriksaan.

“Menurut Tim pengacara mereka keduanya tidak hadir, karena untuk HP ada kegiatan yang terjadwal. Sedangkan, NMI sedang sakit,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK atau stakeholder lainya untuk mengusut kasus ini. Dia menegaskan tim penyidik membutuhkan bantuan dari pihak lain guna membongkar kasus korupsi tersebut.

“Intinya bahwa tim penyidik dalam melakukan langkah langkah pemeriksaan dan penyidikan itu pasti akan berkoordinasi dengan stakeholder yang lain untuk membuktikan (kasus korupsi),” tutupnya.

Sebelumnya kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mendatangi Mapolresta Depok, dan menjelaskan ketidakhadiran kliennya. Dia menyebutkan Nur Mahmudi sedang sakit sehingga meminta penundaan. “Ya tidak bisa hadir, karena masih dalam keadaan sakit waktu benturan kemarin main voli, bapak sempat terjatuh dan kena bagian belakang kepalanya,” kata Iim.

Nur Mahmudi dan Harry tersandung dugaan korupsi Jalan Nangka. Pelebarann jalan tersebut telah dibebankan pada pihak swasta. Namun fakta penyelidikan terungkap bahwa ada aliran dana dari APBD Depok tahun 2015 untuk pelebaran jalan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4836 seconds (0.1#10.140)