Denda Progresif dan Mengancam

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 06:15 WIB
loading...
Denda Progresif dan Mengancam
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang masa PSBB transisi mulai hari ini, Kamis (13/8/2020) hingga dua pekan mendatang. Perpanjangan ini akan dibarengi denda progresif bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Bagaimana dan seberapa besar denda progresif dimaksud, hingga kemarin belum ada kejelasan. Pemprov masih membahas aturan yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). Langkah tegas pada fase PSBB transisi keempat itu diambil karena status kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meninggi. Denda progresif merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan dan implementasi penegakan hukum.

Namun, sejumlah kalangan pesimistis denda progresif bisa efektif mengendalikan persebaran Covid-19. Pasalnya, selama pandemi berlangsung berbagai kebijakan positif tidak terimplentasikan dengan baik karena lemahnya pengawasan. Mereka melihat sejumlah kebijakan Gubernur Anies Baswedan tidak konsisten dengan upaya menekan penyebarluasan pandemi. (Baca: Sebelum Meninggal, Kadis Pariwisata Sempat Diisolasi karena Sesak Napas)

"Pemprov DKI masih lemah melakukan pengawasan. Pelanggaran masih ditemukan di mana-mana. Saya pesimis ancaman denda progresif ini bisa berjalan mulus," ujar Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, kemarin.

Hasbiallah pun menyarankan agar Gubenrur Anies melibatkan pihak kepolisian dan TNI untuk menegakan aturan PSBB kali ini. Dia tidak yakin kalau Satpol PP bisa bergerak sendiri menegakkan aturan ini. "Pengawasan mesti ketat, ide bagus itu kalau koordinasi dengan kepolisian dengan tentara itu turun juga di bawah membantu Satpol PP," katanya.

Denda Progresif dan Mengancam


Tidak jauh beda dengan itu, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Idris, juga pesimistis denda progresif bakal berlangsung efektif menekan penyebaran corona. Alasannya, sejumlah kebijakan Pemprov DKI justru kontraproduktif dengan penanganan Covid-19 seperti kebijakan 32 titik pengganti car free day (CFD) dan sistem ganjil-genap.

Idris tidak heran bila dalam dua pekan terakhir positivity rate Jakarta sempat melonjak menjadi 7,1%, jauh di atas standar aman WHO, yakni 5%. Angka kasus positif selama perpanjangan PSBB masa transisi juga meningkat tajam dengan rata-rata kasus 422 orang/hari.

"Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta segera membeberkan kebijakan rem darurat yang disiapkan untuk meredam lonjakan kasus di Jakarta. Pengetatan ataupun pelonggaran aturan suatu hal yang lazim dilakukan pada saat Pandemi, terakhir kita lihat kota Manila dan Melbourne kembali memperketat pergerakan warga akibat lonjakan kasus. Gubernur Anies tidak boleh lengah dan ragu untuk menarik rem darurat," katanya dalam siaran tertulisnya, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: AS Peringatkan Rusia Tidak Tawarkan Hadiah untuk Tentaranya)

Idris mengungkapkan, saat ini di Jakarta telah merebak kluster-kluster penyebaran infeksi antara lain kluster pasar tradisional yang sudah merambah ke permukiman dan kluster perkantoran. Masyarakat juga cenderung salah mengartikan perpanjangan status PSBB masa transisi sebagai kondisi yang sudah kembali seperti semula.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3929 seconds (0.1#10.140)