Polda Metro Jaya Jawab Sah Tidaknya Penyitaan Barang Bukti Aiman di PN Jaksel Besok

Senin, 19 Februari 2024 - 19:00 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Jawab...
Polda Metro Jaya akan menjawab persoalan sah tidaknya penyitaan barang bukti ponsel di kasus Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok. Foto/MPI/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut akan menjawab persoalan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus di kasus Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Jawaban tersebut akan disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan lanjutan pada Selasa, 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok.

"Rencana besok Tim Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan memberikan jawaban atas permohonan gugatan pemohon," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Leonardus H Simarmata, Senin (19/2/2024).

Simarmata menyebut pihaknya menjawab hal-hal yang dipersoalkan Aiman dalam sidang dengan agenda Jawaban pada esok hari. Pada agenda sidang perdana hari ini Senin (19/2/2024) ini, Tim Bidkum Polda Metro Jaya pun hadir di persidangan untuk menengarkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Aiman.



"Kami sudah dengar permohonan pemohon yang dibacakan (tadi di persidangan) dan besok siap hadir untuk berikan jawaban," katanya lagi.

Adapun dalam persidangan perdana, Tim Hukum Aiman mewakili pihak Pemohon telah membacakan petitum gugatan permohonan praperadilannya itu tentang sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan dibacakan oleh pengacara Aiman secara bergantian, yakni Finsensius Mendrofa, Yulianto Nurmansyah, dan Sangun Ragahdo Yosodiningrat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.



Dalam persidangan, hadir Tim Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Delta Tama. Salah satu poinnya, meminta hakim menetapkan dan menyatakan

Penetapan penyitaan terhadap barang bukti milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, menetapkan dan menyatakan penyitaan oleh Termohon atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap barang bukti berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum.

Selanjutnya, menetapkan dan memerintahkan kepolisian untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Aiman tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)