Tewas Usai Dibacok, Polisi Ringkus Pelaku di Tempat Persembunyian

Selasa, 24 Juli 2018 - 14:16 WIB
Tewas Usai Dibacok, Polisi Ringkus Pelaku di Tempat Persembunyian
Tewas Usai Dibacok, Polisi Ringkus Pelaku di Tempat Persembunyian
A A A
BOGOR - Polisi meringkus dua pelaku penganiayaan hingga menewaskan korbannya, RF (17) pelajar SMA di Bogor usai menonton Piala Dunia, Minggu 15 Juli 2018 lalu. Pelaku berinisial FR (17) dan AR (18) diringkus oleh jajaran Polresta Bogor Kota, kemarin.

Informasi dihimpun menyebutkan, dua pelaku kejahatan jalanan itu ditangkap di dua lokasi berbeda, FR di Bogor dan AR di perbatasan Jawa Tengah.

"Dua tersangka yang selama ini kita buru paska kejadian sudah ditangkap, satu kita tangkap di kediamannya di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, dan satunya lagi di wilayah perbatasan Jawa Tengah, yang memang dijadikan tempat persembunyian," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Agah Sonjaya di Bogor, Selasa (24/7/2018).

Lebih lanjut, Agah menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya mengakui telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam. "Tersangka FR bertugas menghadang korban, sedangkan AR yang membacok korban," ujarnya.

Sekadar diketahui RF pelajar Kota Bogor tewas dikeroyok oleh kedua pelaku pada Minggu 15 Juli 2018 dini hari lalu di Jalan A Yani, tepatnya depan SMPN 8 Kota Bogor.

Korban RF saat itu baru pulang dari nonton bareng Piala Dunia di wilayah Bogor Permai. Korban bersama rekan-rekannya menggunakan tujuh unit sepeda motor bergerak ke arah Warung Jambu lalu dihadang sekelompok remaja berjumlah tujuh orang.

Sementara itu, kelompok korban beserta rekan-rekannya yang diperkirakan berjumlah 14 orang dihadang kelompok lawan, lalu terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.

Kemudian korban dibacok dengan menggunakan senjata tajam, di bagian punggung hingga tembus ke paru-paru. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS PMI, hingga akhirnya meninggal dunia pada siang harinya.

"Kelompok pelaku memang ada tujuh orang, tetapi dari ketujuh orang itu, hanya dua yang kita jadikan tersangka, sedangkan yang lainnya jadi saksi," tuturnya. (Baca Juga: Dibacok Usai Nobar Piala Dunia, Pelajar SMA di Bogor Akhirnya Tewas
Status tersangka yang masih anak di bawah umur akan diproses sesuai undang-undang perlindungan anak, peradilan juga dilakukan secara khusus sesuai aturan berlaku.

"Kasus tewasnya RIF merupakan fenomena tawuran menggunakan senjata tajam yang kerap terjadi di kalangan pelajar dan remaja, baik di Kota Bogor dan di banyak kota lainnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, berjanji akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan termasuk pelajar yang terlibat tawuran menggunakan senjata tajam.

"Sekarang ini tahapannya adalah penegakan hukum, untuk anak sekolah undang-undang mengatur walaupun dia anak sekolah, ada undang-undang perlindungan anak, hukum tetap dijalankan," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6108 seconds (0.1#10.140)