Ledakan di Ruko Grand Wijaya, Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

Senin, 16 Juli 2018 - 16:43 WIB
Ledakan di Ruko Grand Wijaya, Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Pidana
Ledakan di Ruko Grand Wijaya, Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Pidana
A A A
JAKARTA - Kepolisian sejauh ini belum menemukan adanya unsur pidana kelalaian di balik ledakan tabung gas di Kompleks Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tidak ada unsur pidana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).

Polisi pun masih menduga sebagaimana proses penyelidikan yang berjalan bahwa ledakan tersebut murni kecelakaan lantaran berasal dari regulator gas yang meledak. "Iya (murni kecelakaan)," tutur dia.

Untuk kerugian akibat ledakan di kantor konsultan properti itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Sebab, berdampak pada kerusakan sejumlah gedung perkantoran.

Namun, kata Stevanus, pengelola kantor konsultan properti itu mau menyelesaikan secara kekeluargaan terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat ledakan. "Ya kerugian kami serahkan kepada ini (pengelola) untuk diselesaikan (secara keluargaan)," tutur dia.

Setidaknya 11 bangunan dan sebuah mobil rusak akibat terkena ledakan di PT Provalindo Nusa & KJPP Febriman Siregar Partner, Kompleks Grand Wijaya Centre pada Kamis 12 Juli kemarin. Ledakan itu juga mengakibatkan dua pedagang bernama Anjasmara (27) dan Adeng Kurniawan (30) luka-luka akibat terkena serpihan kaca.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7701 seconds (0.1#10.140)