Buntut Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi, 9 Polisi Dicopot

Senin, 12 Februari 2024 - 14:14 WIB
loading...
Buntut Salah Tangkap Pasutri di Cileungsi, 9 Polisi Dicopot
Sembilan anggota Satreskrim Polres Bogor dicopot karena salah tangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Sembilan anggota Satreskrim Polres Bogor dicopot karena salah tangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Sudah melaksanakan pemeriksaan terkait itu dan saya sudah copot anggotanya. Ada 9 anggota. Sudah kita copot dari Reskrim," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (12/2/2024).

Pencopotan dilakukan dalam rangka pemeriksaan. Pencopotan 9 anggota itu telah dikeluarkan pada Jumat 9 Februari 2024.



Rio kembali menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dialami pasutri. Sebagai pimpinan, dia siap bertanggung jawab atas anggotanya.

Sebelumnya, mobil berisi pasutri dihentikan polisi di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Awalnya penumpang mobil dikira buronan kasus pencurian ternyata salah sasaran.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebutkan peristiwa terjadi pada Rabu 7 Februari 2024. Berawal ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Bogor dan tim gabungan sedang melakukan operasi penangkapan para pelaku tindak pidana pencurian minimarket yang terjadi di Rancabungur dengan kerugian mencapai Rp190 juta.

"Tim gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi 7 tersangka," kata Teguh.

Tujuh tersangka yakni MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37). Dalam perjalanannya, polisi telah menangkap 3 orang yakni FF, K, dan D.

"Tahap berikutnya, tim gabungan melakukan penyelidikan di Cileungsi yang mengarah pada penangkapan SS. Pelaku memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang sesuai dalam video viral yang diduga milik rekan-rekan pelaku sesuai yang disebutkan," jelasnya.

Operasi penyelidikan dan penangkapan dilakukan tim Resmob gabungan di beberapa daerah mencakup Pasir Angin, Cileungsi. Kemudian, tim Resmob memberhentikan kendaraan dimaksud, namun tidak sesuai apa yang didapatkan informasi dari tersangka yang sudah tertangkap.

"Para penumpang di dalam kendaraan sudah dilepaskan kembali dan permintaan maaf atas ketidaknyamanan saat pemberhentian kendaraannya dan diterima dengan baik dari pemilik kendaraan yang dikemudikan pasutri yang hendak mengisi BBM di SPBU," ucapnya.

Kini, tim gabungan masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Terdapat 3 tersangka lain yang masih DPO yakni N, I, dan W.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)