Panwaslu Minta KPUD Kota Tangerang Gelar PSU di RSUD

Kamis, 28 Juni 2018 - 20:07 WIB
Panwaslu Minta KPUD Kota Tangerang Gelar PSU di RSUD
Panwaslu Minta KPUD Kota Tangerang Gelar PSU di RSUD
A A A
TANGERANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di RSUD Kota Tangerang.

PSU digelar lantaran ada 34 pasien dan tenaga medis di RS milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya, pada waktu pemungutan suara, 27 Juni 2018 kemarin.

Menurut Ketua Panwas Kota Tangerang Agus Muslim, di RSUD Kota Tangerang terdapat 34 pemilih yang tidak bisa memberikan hak suaranya kemarin.

"Kami rekomendasikan kepada KPU dalam hal ini PPK Tangerang untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara bagi warga ulang," kata Agus Muslim, kepada Koran SINDO, Kamis (28/6/2018).

Dijelaskan dia, tidak bisa memilihnya 34 pasien dan tenaga medis di RSUD Kota Tangerang, akibat tidak adanya petugas yang melaksanakan pemungutan suara.

Apalagi, Kota Tangerang termasuk daerah yang pelaksanaan Pilkada nya dipantau langsung oleh 40 delegasi asing, dalam peta Pilkada 2018 dengan calon tunggal. Hal ini tentu menjadi preseden buruk.

"Prinsipnya, kami tetap mendorong KPUD Kota Tangerang agar melayani hak pilih masyarakat terlebih para pasien telah memiliki surat pindah pilih A5," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)