Petugas Bandara Palembang Gasak Paket Berisi 1 Koli Handphone

Jum'at, 25 Mei 2018 - 22:06 WIB
Petugas Bandara Palembang Gasak Paket Berisi 1 Koli Handphone
Petugas Bandara Palembang Gasak Paket Berisi 1 Koli Handphone
A A A
TANGERANG - Petugas ground handling Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, berinisial RA diciduk petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Pria berusia 32 tahun ini, ditangkap di rumahnya, Palembang, Sumatera Selatan, karena mencuri satu koli barang, berisi 30 handphone merk Oppo, yang dikirim ekspedisi J&T dari Jakarta ke Pelambang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Victor Togi Tambunan mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi, pada 8 Februari 2018, Saat ekspedisi PT J&T mengirimkan lima koli handphone Oppo.

"Pada 8 Februari, PT J&T mengirim lima koli berisi handphone ke Palembang, melalui kargo Bandara Soetta," kata Victor, di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (25/5/2018).

Setibanya di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, pihak J&T Palembang yang melakukan pengecekan terhadap barang mengatakan, paket yang diterimanya hanya ada empat koli saja.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke PT J&T ke Polresta Bandara Soetta. Karena pengiriman dilakukan dari kargo Bandara Soetta. Petugas J&T yang melapor bernama Amirullah," sambung Vicktor.

Dari laporan itu, petugas unit Reskrim Polresta Bandara Soetta langsung gerak ke lapangan, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, terungkap pelakunya petugas ground handling.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol James Hutajulu mengatakan, RA merupakan petugas ground handling yang membawa barang keluar masuk pesawat di Bandara Sultan Mahmud Palembang.

"Saat menurunkan barang, RA menyisihkan satu koli barang berisi handphone Oppo, dari mobil Baggage Convayer Louder yang dikemudikanya, saat menurunkannya dari pesawat Garuda Indonesia," jelasnya.

Setelah dipisahkan, paket kiriman J&T itu dibawa dengan santainya oleh pelaku melewati pintu pengawasan Avsec dengan berjalan kaki. Sedang paket kiriman itu, hanya ditutupi jaket pelaku, dan lolos.

"Barang-barang tersebut lalu dijual pelaku dengan cara borongan seharga Rp18,2 juta. Kami berhasil menemukan beberapa unit handphone yang telah dijual dan beredar di pasaran Palembang," paparnya.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah alat bukti yang digunakan untuk menjerat pelaku, seperti seragam Gapura, uang tunai Rp4,9 juta, handphone Oppo yang sudah dijual, dan surat-surat penting.

"Atas perbuatannya, tersangka RA bisa dipastikan akan mengikuti Lebaran di penjara. Tersangka dijerat 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," tukas James Hutajulu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3004 seconds (0.1#10.140)