HT Beri Dukungan Moral ke Aiman: Kita Tahu Mana yang Benar, Mana yang Salah

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:38 WIB
loading...
HT Beri Dukungan Moral ke Aiman: Kita Tahu Mana yang Benar, Mana yang Salah
Ketum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo memberikan dukungan moral secara langsung kepada Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang diperiksa hampir 12 jam di Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo memberikan dukungan moral secara langsung kepada Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang diperiksa hampir 12 jam di Polda Metro Jaya. Aiman diperiksa atas pernyataan dugaan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.

Ia pun mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia saat ini. HT pun menyebut rakyat juga akan tahu mana yang benar dan mana yang salah.



"Kita sebagai warga negara, sebagai rakyat ingin ada kepastian hukum supaya apa yang kita kerjakan ada kepastian. Kita tahu mana yang benar mana yang salah," ujar HT kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

HT mengaku kecewa terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya mengingat masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dia (Aiman-red) dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan," katanya.

"Makanya saya datang ke sini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tau sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar makanya saya datang ke sini tapi saya kecewa sekali," imbuhnya.

HT pun menanyakan kepastian hukum di Indonesia seperti apa jika masih berstatus sebagai saksi barang pribadi seperti handphone dilakukan penyitaan.

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi, 30 saksi, 100 saksi semua bisa disita, kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa?" jelas HT.

Sebelumnya, Aiman sendiri menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Ponsel Aiman turut disita polisi guna kepentingan penyidikan. Namun, Aiman merasa heran lantaran prosedur itu biasanya dilakukan usai dilakukan penetapan tersangka terhadap sebuah kasus.



"Tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan," jelas Aiman.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)