HT Sesalkan Polisi Sita Handphone Aiman Witjaksono yang Masih Berstatus Saksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:09 WIB
loading...
HT Sesalkan Polisi Sita Handphone Aiman Witjaksono yang Masih Berstatus Saksi
Ketum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyesalkan penyitaan handphone milik Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang masih berstatus sebagai saksi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyesalkan penyitaan handphone milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang masih berstatus sebagai saksi atas dugaan Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.

"Dia (Aiman-red) dipanggil sebagai saksi tapi HP-nya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi HP disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan," ujar HT kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024) malam.



"Makanya saya datang ke sini untuk menanyakan, bukan takut masalah HP disita tapi masalahnya di sini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban, yang saya tau sebagai saksi tidak pernah ada barang yang disita dari saksi. Kalau sebagai tersangka memang itu sudah wajar makanya saya datang ke sini tapi saya kecewa sekali," sambungnya.

HT pun menanyakan kepastian hukum di Indonesia seperti apa jika masih berstatus sebagai saksi barang pribadi seperti handphone dilakukan penyitaan.

"Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita, kepastian hukum di Indonesia itu seperti apa?" tutur HT.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Ponsel Aiman turut disita polisi guna kepentingan penyidikan. Namun, Aiman merasa heran lantaran prosedur itu biasanya dilakukan usai dilakukan penetapan tersangka terhadap sebuah kasus.



"Tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan," jelas Aiman.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)