Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Bogor Diperluas dan Diperketat

Minggu, 22 April 2018 - 19:03 WIB
Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Bogor Diperluas dan Diperketat
Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Bogor Diperluas dan Diperketat
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal tersebut menyusul banyaknya masukan dari masyarakat terkait larangan merokok.

Kepala Bidang Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraini, mengatakan, revisi perda tersebut saat ini sudah sampai tahap final hingga provinsi.

"Awalnya kami hanya minta beberapa poin untuk direvisi, di antaranya menambah satu kawasan dari delapan kawasan yang sudah terdaftar, meminta tidak ada asbak di area KTR, serta kita meminta lebih spesifik untuk batas-batas KTR," ujarnya, Minggu (22/4/2018).

Namun setelah ada rapat dengar pendapat dengan masyarakat, penerapan KTR harus lebih diperkuat lagi sehingga revisi perda KTR berkembang juga sesuai tuntutan masyarakat.

"Perubahan itu antara lain Kota Bogor lebih spesifik tidak lagi menerima sponsorship dari produsen rokok dalam bentuk apapun, baik untuk olahraga, acara musik serta kegiatan lainnya," jelasnya.

Jika sebelumnya tempat merokok diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali), saat ini diatur dalam perda yang mengacu pada peraturan bersama antara menteri kesehatan dan menteri dalam negeri.

”Jadi tempat umum masih boleh menjual tetapi syaratnya tidak boleh didisplay dan tidak boleh ada iklan dalam bentuk apa pun serta tidak boleh ada promosi yang mengandung konten tembakau," katanya.

Tak hanya itu, tahun ini pihaknya akan mengefektifkan implementasi Perda KTR Nomor 12/2009 yang hingga saat ini kadang masih terus dipersoalkan. "Tujuan dibuat dan diberlakukannya Perda KTR Nomor 12/2009 ini tidak pernah ada niatan untuk diskriminatif terhadap siapapun dalam implementasinya," tuturnya.

Menurut dia, perda itu tujuannya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan Perda itu juga dikuatkan oleh Inpres Nomor 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). "Salah satu isi dari Germas itu adalah enyahkan asap rokok, karena berdampak terhadap orang lain. Jadi kami hanya melindungi perokok pasif dan mencegah generasi untuk tidak merokok,” tandasnya.

Sementara itu, Staf Seksi Promkes Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erny Yuniarti, mengaku banyak menerima keluhan dan pertanyaan terkait efektivitas penerapan perda tersebut, khususnya mengenai pelarangan memajang rokok yang belum lama ini diterapkan secara efektif.

"Memang kalau secara kualitatif ada beberapa retail yang dirugikan. Tapi secara kuantitatif tak ada penurunan secara omzet. Yang menurun itu justru pendapatan lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, motivasi Pemkot Bogor membuat dan memberlakukan Perda itu murni karena aspirasi masyarakat. "Bahkan kami melakukan survei atas perda tersebut, sebagian besar masyarakat Kota Bogor mendukung. Prinsipnya, Perda ini dibuat untuk melindungi generasi muda dari pengaruh rokok, sehingga tak menjadi perokok lagi," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8111 seconds (0.1#10.140)