Kakorlantas Sebut Aturan Ganjil Genap di Tol Masih Perlu Perbaikan

Selasa, 17 April 2018 - 20:40 WIB
Kakorlantas Sebut Aturan Ganjil Genap di Tol Masih Perlu Perbaikan
Kakorlantas Sebut Aturan Ganjil Genap di Tol Masih Perlu Perbaikan
A A A
DEPOK - Sejak Senin (16/4/2018) sudah diberlakukan sistem ganjil genap di Gerbang Tol (GT) Tangerang 2, GT Kunciran, dan GT Cibubur 2 Tol Jagorawi arah Jakarta. Kendaraan yang bisa masuk tol harus memperhatikan ujung nomor pelat kendaraan sebelum masuk ke ruas tol berbayar itu.

Aturan ganjil genap ini berlaku setiap hari selama tiga jam yaitu mulai pukul 06.00-09.00 WIB. Pada hari pertama kemarin, banyak pengendara yang kemudian menggunakan moda transportasi umum, yaitu Transjakarta di dekat Tol Cibubur.

Namun pada hari kedua pemberlakuan aturan ini, pengendara mensiasatinya dengan berangkat lebih pagi. Karenanya masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan agar sistem ini berjalan lancar dan efektif. Misalnya, durasi traffic light. (Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap di Tol Tangerang, Banyak Pengendara Tak Tahu)

“Kayaknya harus diperbaiki durasi traffict light Tomang, sama exit tol Rumah Sakit Dharmais, karena volume kendaraannya bertambah,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, Selasa (17/4/2018).

Menurut Royke, masih ada hambatan laju kendaraan di Tol Karang Tengah menuju Tomang. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Sejatinya, pengurangan kendaraan sudah terjadi di dua pintu tol, yakni GT Tangerang 2 dan GT Kunciran. Namun kondisi lalu lintas masih lebih bagus di Tol Jagorawi. “Karena di data kami, Tol Jagorawi berwarna hijau, lancar,” katanya.

Royke menyebutkan, pelaksanaan uji coba penerapan ganjil genap di tiga gerbang tol yakni GT Tangerang 2, GT Kunciran, dan GT Cibubur 2 pada hari kedua ini sudah lebih baik dibanding kemarin. (Baca juga: Ganjil Genap di Tol Jagorawi, Operasional Truk Tidak Dibatasi)

“Ada perbaikan di hari ini, Jika di hari pertama masih ada yang bertanya-tanya, di hari kedua ini sudah mulai berkurang yang bertanya tanya. Pengendara sudah mulai mengerti dengan uji coba ini,” tukasnya.

Royke menjelaskan, kebijakan ini mewajibkan kendaraan mengikuti aturan sesuai dengan tanggal berlaku hari itu, terkecuali plat merah. Tapi untuk kendaraan pelat hitam dengan kode RF, harus tetap mengikuti aturan. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat agar uji coba penerapan ganjil genap tidak terkesan tebang pilih.

“Kalau dia plat RF (mobil dinas) dan gunakan plat hitam berarti dia ingin berbentuk plat hitam (mobil pribadi), maka harus ikut ketentuan plat hitam,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan pihak Korlantas Mabes Polri bahwa selain plat merah tidak ada yang bisa memasuki pintu tol jika tidak sesuai dengan kebijakan ganjil genap. (Baca juga: BPTJ Usulkan Jam Ganjil Genap di Jakarta Dimajukan)

“Setelah saya berbicara dengan Kakorlantas, ternyata banyak plat RF yang tidak benar. Makanya kami sepakat jika dia ingin melintas dan tidak sesuai dengan ganjil genap harus mengubah jadi plat merah,” tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0293 seconds (0.1#10.140)