BPTJ Usulkan Jam Ganjil Genap di Jakarta Dimajukan

Senin, 16 April 2018 - 15:53 WIB
BPTJ Usulkan Jam Ganjil...
BPTJ Usulkan Jam Ganjil Genap di Jakarta Dimajukan
A A A
JAKARTA - Dishub DKI Jakarta menilai sistem ganjil genap yang diberlakukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di perbatasan Ibu Kota mampu membatasi jumlah kendaraan dari luar Jakarta. DKI pun berencana mengtaur ulang jam sistem ganjil genap di Jakarta.

“Kalau ganjil genap di tol masuk ke Jakarta efektif, maka di Jakarta berdampak efektif juga,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah pada Senin (18/4/2018).

Andri menuturkan, khusus untuk hari ini sejak dilakukan uji coba ganjil genap di Tol Tangerang dan Tol Jagorawi jumlah kendaraan mulai berkurang dan simpul simpul kemacetan terpantau berkurang. Andry menuturkan, setelah diberlakukannya ganjil genap di tol-tol pintu masuk Jakarta, pihaknya akan melakukan evaluasi dan merapatkan dengan forum komunikasi transportasi Jabodetabek terkait hal tersebut.

"Kami juga sedang merumuskan aturan ganjil genap baru di Jakarta. Salah satunya dengan memajukan jam sistem ganjil genap di Thamrin- Sudirman agar Tol Dalam Kota bisa terurai," ucapnya.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menambahkan, setelah diberlakukannya ganjil genap di Tol Bekasi, Pemprov DKI juga diminta untuk memajukan jam ganjil genap di Jakarta. Hal itu dilakukan guna mengurai kemacetan di Tol Cawang akibat imbas sistem ganjil genap di Tol Bekasi, yang telah diterapkan beberapa waktu lalu.

"Kami berpikir lagi, ini bagaimana di Cawang, jadi kami lakukan simulasi. Kami coba berdiskusi dengan Pemprov DKI agar ganjil genap di DKI dimajukan dari pukul 06.00 WIB, sekarang kan pukul 07.00 WIB. Supaya arus kendaraan dari Cawang tersedot," kata Bambang.

Sementara itu, terhadap aturan baru ini, Bambang mengatakan telah memberikan aturan spesial bagi kendaraan pejabat atau berpelat belakang ‘RF’. Pemberlakuan ini salah satunya membiarkan kendaraan itu melintas sekalipun nomornya berbeda.

"Tadi kami sudah kordinasi, jadi akan disamakan dengan ganjil genap di Sudirman-Thamrin. Kita tahu 'RF' itu adalah nomor polisi kendaraan dinas. Jadi meski pelatnya hitam tetap akan boleh lewat," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, pengendara mobil pelat RF bisa tetap melintas tanpa harus mengganti pelatnya dengan pelat merah. Dia meminta maaf bila dalam uji coba ini banyak kendaraan yang diberhentikan petugas lapangan. "Jadi hari ini hari pertama, kami mohon maaf bila ada kesalahan. Ini akan jadi evaluasi lagi sekaligus sosialisasi," ucap Bambang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)