Tutup Selama 1 Minggu, PN Jakbar Kembali Dibuka dengan Sistem Sif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali dibuka setelah sepekan ditutup karena dua pegawainya positif Covid-19. Kini, PN Jakbar sudah kembali beraktivitas sejak, Selasa (11/8/2020).
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, meski telah dibuka, namun pihaknya membatasi jam kerja, pegawai dan staf di sana diterapkan sistem sif selama bekerja. ( )
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan sistem sif, yakni 50 persen Work From Office dan 50 persen Work From Home," ujar Eko dikonfirmasi. ( )
Pembagian jadwal tersebut ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Barat. Nantinya pekerja hanya yang di staf diperkenankan bekerja dari rumahnya, sementara Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda, serta Kabag dan Kasubbag tetap masuk.
Upaya ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Barat. Hal ini menyusul adanya dua pegawai perdata yang positif Covid-19. ( )
"Dengan pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka diterapkan sistem sif. Jadwal pembagian sif tersebut telah dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk rentang waktu bulan Agustus ini," ucap Eko.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah ditutup sejak Selasa 4 Agustus 2020 hingga Senin 10 Agustus 2020 atau selama satu pekan lamanya. Hal ini menyusul adanya dua pegawai perdata yang positif Covid-19. Kini keduanya telah menjalani perawatan di rumah sakit.
Selama PN Jakarta Barat ditutup, pihak pengadilan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan dan sudut di gedung tersebut. Hal ini dilakukan guna mensterilkan gedung itu. Sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, meski telah dibuka, namun pihaknya membatasi jam kerja, pegawai dan staf di sana diterapkan sistem sif selama bekerja. ( )
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dibuka kembali dengan menerapkan sistem sif, yakni 50 persen Work From Office dan 50 persen Work From Home," ujar Eko dikonfirmasi. ( )
Pembagian jadwal tersebut ditentukan oleh Ketua PN Jakarta Barat. Nantinya pekerja hanya yang di staf diperkenankan bekerja dari rumahnya, sementara Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Sekretaris dan para Panitera Muda, serta Kabag dan Kasubbag tetap masuk.
Upaya ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Barat. Hal ini menyusul adanya dua pegawai perdata yang positif Covid-19. ( )
"Dengan pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, maka diterapkan sistem sif. Jadwal pembagian sif tersebut telah dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk rentang waktu bulan Agustus ini," ucap Eko.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah ditutup sejak Selasa 4 Agustus 2020 hingga Senin 10 Agustus 2020 atau selama satu pekan lamanya. Hal ini menyusul adanya dua pegawai perdata yang positif Covid-19. Kini keduanya telah menjalani perawatan di rumah sakit.
Selama PN Jakarta Barat ditutup, pihak pengadilan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruangan dan sudut di gedung tersebut. Hal ini dilakukan guna mensterilkan gedung itu. Sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.
(mhd)