Seorang Pegawai Positif COVID 19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) ditutup sementara selama enam hari, setelah diketahui ada seorang pegawai yang positif COVID 19. Pengumuman penutupan terpampang pada spanduk besar berwarna hijau yang membentang di pagar gedung PN Jakarta Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, penutupan telah dilakukan sejak Selasa (4/8/2020) hingga Senin (10/8/2020). Kebijakan penutupan sementara itu diatur dalam SK yang dikeluarkan Kepala PN Jakarta Barat dan dampaknya beberapa jadwal sidang selama sepekan harus tertunda.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak," kata Eko, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; DPRD DKI Minta Anies Beberkan Kebijakan Rem Darurat Kasus COVID-19 )
Eko menuturkan penutupan sementara gedung itu lantaran satu orang pegawai terpapar COVID-19. Pegawai itu merupakan seorang staf perdata yang saat ini telah jalani isolasi di salah satu rumah sakit Jakarta.
Seluruh petugas dan staf di PN Jakarta Barat saat ini tengah menunggu hasil swab test yang telah dilakukan secara massal. "Untuk semua personel PN Jakarta Barat sudah dilakukan swab test," kata Eko. (Baca juga; Dalam Dua Bulan, DKI Tindak 62.000 Pelanggar Protokol Kesehatan )
Selain itu, Eko mengatakan demi memutus mata rantai, penyemprotan bakal dilakukan secara bertahap di gedung yang berlokasi di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Sambil menunggu hasil swab dan sterilisasi gedung, aparatur sipil negara (ASN) dan hakim di PN Jakarta Barat menjalankan work form home (WFH).
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, penutupan telah dilakukan sejak Selasa (4/8/2020) hingga Senin (10/8/2020). Kebijakan penutupan sementara itu diatur dalam SK yang dikeluarkan Kepala PN Jakarta Barat dan dampaknya beberapa jadwal sidang selama sepekan harus tertunda.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat seluruh kegiatan pelayanan dan persidangan untuk sementara selama sepekan diliburkan, kecuali pelayanan yang sifatnya urgent dan mendesak," kata Eko, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; DPRD DKI Minta Anies Beberkan Kebijakan Rem Darurat Kasus COVID-19 )
Eko menuturkan penutupan sementara gedung itu lantaran satu orang pegawai terpapar COVID-19. Pegawai itu merupakan seorang staf perdata yang saat ini telah jalani isolasi di salah satu rumah sakit Jakarta.
Seluruh petugas dan staf di PN Jakarta Barat saat ini tengah menunggu hasil swab test yang telah dilakukan secara massal. "Untuk semua personel PN Jakarta Barat sudah dilakukan swab test," kata Eko. (Baca juga; Dalam Dua Bulan, DKI Tindak 62.000 Pelanggar Protokol Kesehatan )
Selain itu, Eko mengatakan demi memutus mata rantai, penyemprotan bakal dilakukan secara bertahap di gedung yang berlokasi di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Sambil menunggu hasil swab dan sterilisasi gedung, aparatur sipil negara (ASN) dan hakim di PN Jakarta Barat menjalankan work form home (WFH).
(wib)