Pantau Aktivitas Warga Malam Hari, Tim Monitor PSBB Rorotan Temukan Pelanggaran

Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:07 WIB
loading...
Pantau Aktivitas Warga...
Salah seorang warga dikenakan sanksi menyapu karena melanggar aturan PSBB transisi di Rorotan, Jakarta Utara.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
Dalam melaksanakan penertiban dan kedisiplinan masyarakat terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, Tim pengawas aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Kelurahan Rorotan melaksanakan peninjauan terhadap tempat keramaian.

Lurah Rorotan, Idham Mugabe menegaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Wali Kota Jakarta Utara kepada para Lurah dan Camat se-Jakarta Utara untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan pada lokasi keramaian, restoran, kafe, minimarket khususnya pada malam hari."Sejauh ini, sebagian besar sudah menerapkan protokol kesehatan. Semua kita cek langsung ke sejumlah lokasi dan apabila belum diterapkan akan dilakukan edukasi dan pengawasan hingga terpenuhinya protap protokol kesehatan ," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Selain melakukan pengawasan, Idham menerangkan, petugas masih menemukan beberapa pelanggaran "Masih ada warga yang perlu dilakukan pendampingan. Bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda atau kerja sosial dengan menyapu jalan," terangnya. (Baca: Ketua DPRD DKI Wajibkan Seluruh Anggota Fraksi Tes Swab)

Menurut Idham, kegiatan pengawasan telah dilaksanakan sejak 5 Agustus hingga 13 Agustus mendatang sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 805/2020 tentang perpanjangan PSBB Transisi. "Saya harap warga Rorotan bisa patuh dan menerapkan protokol kesehatan di setiap beraktivitas agar terhindar dari resiko penularan COVID-19," ujarnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)