Setelah jadi Tersangka, Anak Ketua RT dan Perempuan Ini Saling Cabut Laporan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menetapkan FA anak dari Ketua RT di Koja dan seorang warga berinisal NA dalam kasus penganiayaan yang diduga akibat kesalahpahaman persoalan bansos. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pihak yang bertikai ini justru berdamai dan saling mencabut laporan.
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus perkelahian antara anak Ketua Rt dengan warga ini diawali dengan adanya percekcokan melalui media sosial antara salah satu warga dengan ibu RT yang menanyakan nama warga tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Dalam percakapan tersebut disampaikan ibu RT bahwa warga tersebut sebenarnya sudah lama tidak tinggal di situ.
"Ibu RT menyarankan untuk memberi surat pindah bagi warga tersebut," kata Budhi pada Kamis (30/4/2020). Ucapan inilah yang membuat ketersinggungan warga atas nama NH kemudian mengajak kakaknya yang juga bukan warga sekitar untuk mendatangi ibu RT. (Baca: Gara-gara Bansos, Perempuan Ini Adu Jotos dengan Anak Ketua RT di Jakarta)
Perdebatan pun terjadi antara kakak dari NH atas nama NA dengan FA anak dari Ketua RT tersebut. Perdebatan ini pun berujung dengan aksi perkelahian antaranya keduanya. "Jadi sebenarnya dua orang ini tidak ada masalah sebelumnya dan tidak ada kaitan dengan pembagian sembako sama sekali," ungkap Budhi.
Menurut dia, hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan NA dan FA sebagai tersangka. "Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai tersangka. Perlu kita review kembali bahwa dua-duanya telah melapor ke Polres Jakut. Dan setelah kita gelar perkara keduanya terbukti dan dijadikan tersangka bahkan kita lakukan penangkapan untuk 1x24 jam," ujarnya.
Dalam perkembangannya tiga pilar kecamatan koja, baik dari Kecamatan, Polisi dan Koramil tengah melakukan mediasi atau perdamaian untuk saling memahami. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada polisi dan juga surat pencabutan laporan.
"Kedua belah pihak yang bertikai yaitu pihak dari ibu RT maupun warga, sudah akan tidak melanjutkan kasusnya dan menyatakan sudah saling memaafkan. Tentunya ini menjadi pertimbangan terkait masalah penanganan kasus yang kami tangani," ujar Wirdhanto.
Menurut Wirdhanto, masing-masing pelapor kini menjadi tersangka. Dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan memang terjadi perkelahian satu lawan satu. "Sehingga pasal yang kami disangkakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Di mediasi perdamaian ini menurut Widhanto menjadi langkah pertimbangan penyidik untuk bisa menempuh jalur diluar hukum. "Kami akan lakukan gelar perkara jika memang bisa untuk dihentikan perkaranya dengan pertimbangan alternatif diskresi," ucapnya.
Lihat Juga: Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, RPA Perindo Dampingi Korban di Polres Jakut
Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus perkelahian antara anak Ketua Rt dengan warga ini diawali dengan adanya percekcokan melalui media sosial antara salah satu warga dengan ibu RT yang menanyakan nama warga tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Dalam percakapan tersebut disampaikan ibu RT bahwa warga tersebut sebenarnya sudah lama tidak tinggal di situ.
"Ibu RT menyarankan untuk memberi surat pindah bagi warga tersebut," kata Budhi pada Kamis (30/4/2020). Ucapan inilah yang membuat ketersinggungan warga atas nama NH kemudian mengajak kakaknya yang juga bukan warga sekitar untuk mendatangi ibu RT. (Baca: Gara-gara Bansos, Perempuan Ini Adu Jotos dengan Anak Ketua RT di Jakarta)
Perdebatan pun terjadi antara kakak dari NH atas nama NA dengan FA anak dari Ketua RT tersebut. Perdebatan ini pun berujung dengan aksi perkelahian antaranya keduanya. "Jadi sebenarnya dua orang ini tidak ada masalah sebelumnya dan tidak ada kaitan dengan pembagian sembako sama sekali," ungkap Budhi.
Menurut dia, hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan NA dan FA sebagai tersangka. "Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, kami sudah meningkatkan kedua orang ini sebagai tersangka. Perlu kita review kembali bahwa dua-duanya telah melapor ke Polres Jakut. Dan setelah kita gelar perkara keduanya terbukti dan dijadikan tersangka bahkan kita lakukan penangkapan untuk 1x24 jam," ujarnya.
Dalam perkembangannya tiga pilar kecamatan koja, baik dari Kecamatan, Polisi dan Koramil tengah melakukan mediasi atau perdamaian untuk saling memahami. Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada polisi dan juga surat pencabutan laporan.
"Kedua belah pihak yang bertikai yaitu pihak dari ibu RT maupun warga, sudah akan tidak melanjutkan kasusnya dan menyatakan sudah saling memaafkan. Tentunya ini menjadi pertimbangan terkait masalah penanganan kasus yang kami tangani," ujar Wirdhanto.
Menurut Wirdhanto, masing-masing pelapor kini menjadi tersangka. Dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan memang terjadi perkelahian satu lawan satu. "Sehingga pasal yang kami disangkakan adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Di mediasi perdamaian ini menurut Widhanto menjadi langkah pertimbangan penyidik untuk bisa menempuh jalur diluar hukum. "Kami akan lakukan gelar perkara jika memang bisa untuk dihentikan perkaranya dengan pertimbangan alternatif diskresi," ucapnya.
Lihat Juga: Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, RPA Perindo Dampingi Korban di Polres Jakut
(hab)