Disnakertrans DKI Sebut Banyak Perkantoran di Jakarta Pekerjakan Karyawan di Atas 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadisnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pelanggaran para pengelola perkantoran di Jakarta didominasi tindakan masih mempekerjakan jumlah karyawan di atas 50%. Sedangkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan memakai masker sudah diterapkan di hampir seluruh perkantoran.
"Biasanya, pelanggaran yang dilakukan perkantoran adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, masih memperkerjakan karyawan di atas 50%. Pada umumnya seperti itu," kata Andri di Jakarta, Senin (10/8/2020).(Baca juga; Tak Lapor Karyawan Terindikasi Covid-19, Gugus Tugas Depok Akan Tindak Tegas )
Mantan Kadishub DKI itu menyebut pelanggaran kebanyakan dilakukan oleh perkantoran swasta. Biasanya dilakukan perusahaan atau perkantoran asuransi, karena pada umumnya beralasan banyak klaim yang diajukan konsumen.
“Dengan timbulnya antrean yang panjang, sehingga harus mempekerjakan karyawannya di atas 50% supaya tidak terjadi antrean yang panjang. Itu alasan mereka. Yang kedua, biasanya ini dilakukan oleh perusahaan yang kejar target karena sudah banyak pesanan, sudah kontrak dengan pihak ketiga, sehingga harus diselesaikan dan harus mempekerjakan karyawan lebih dari 50%," jelasnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan, sebagian besar sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti menyiapkan air cuci tangan, handsanitizer, pengukuran suhu badan, penggunaan masker, physical distancing, dan melakukan penyemprotan disinfektan.
“Tetapi biasanya mereka (perusahaan) masih ada sembunyi-sembunyi mempekerjakan karyawan lebih 50%," urainya. Meskipun begitu, pihaknya tetap melaksanakan aturan yang berlaku.(Baca juga; Karyawan Positif Covid-19, Disnakertrans DKI Tutup 34 Kantor )
"Biasanya, pelanggaran yang dilakukan perkantoran adalah tidak melakukan pembatasan karyawan. Jadi, masih memperkerjakan karyawan di atas 50%. Pada umumnya seperti itu," kata Andri di Jakarta, Senin (10/8/2020).(Baca juga; Tak Lapor Karyawan Terindikasi Covid-19, Gugus Tugas Depok Akan Tindak Tegas )
Mantan Kadishub DKI itu menyebut pelanggaran kebanyakan dilakukan oleh perkantoran swasta. Biasanya dilakukan perusahaan atau perkantoran asuransi, karena pada umumnya beralasan banyak klaim yang diajukan konsumen.
“Dengan timbulnya antrean yang panjang, sehingga harus mempekerjakan karyawannya di atas 50% supaya tidak terjadi antrean yang panjang. Itu alasan mereka. Yang kedua, biasanya ini dilakukan oleh perusahaan yang kejar target karena sudah banyak pesanan, sudah kontrak dengan pihak ketiga, sehingga harus diselesaikan dan harus mempekerjakan karyawan lebih dari 50%," jelasnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan, sebagian besar sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti menyiapkan air cuci tangan, handsanitizer, pengukuran suhu badan, penggunaan masker, physical distancing, dan melakukan penyemprotan disinfektan.
“Tetapi biasanya mereka (perusahaan) masih ada sembunyi-sembunyi mempekerjakan karyawan lebih 50%," urainya. Meskipun begitu, pihaknya tetap melaksanakan aturan yang berlaku.(Baca juga; Karyawan Positif Covid-19, Disnakertrans DKI Tutup 34 Kantor )
(wib)