Karyawan Positif Covid-19, Disnakertrans DKI Tutup 34 Kantor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup 34 kantor yang ada di Ibu Kota Jakarta. Hal itu merupakan imbas dari ditemukannya sejumlah karyawan yang dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19 .
Kadisnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 3.290 perkantoran di Jakarta. Sebanyak 3.809 perkantoran diberikan peringatan sanksi pertama. Sedangkan 101, diberikan sanksi peringatatan kedua.
"Sedangkan 41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara. Dari 41 perkantoran yang ditutup, 34 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan 7 perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," terang Andri kepada wartawan, Senin (10/8/2020). ( )
Dia menegaskan, jumlah itu selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Tidak termasuk Work From Home (WFH) dan PSBB sejak 5 Juni 2020 lalu. Meskipun begitu, lanjut Andri, 41 perkantoran itu ada yang sudah dibuka.
"Iya, ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," tuturnya. ( )
Adapun 7 perkantoran yang ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Pihak pengelola tetap memaksakan seluruh karyawan masuk.
Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 diatur tentang pembatasan jumlah kapasitas pekerja yang masuk. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 poin b yang tertulis:
b. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan;
Apabila melanggar, maka pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a. teguran tertulis; atau
b. Denda administratif sebesar Rp 25.000.000,00 (dua lima juta rupiah)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan dapat didampingi oleh Perangkat daerah seperti unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Kadisnakertrans DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 3.290 perkantoran di Jakarta. Sebanyak 3.809 perkantoran diberikan peringatan sanksi pertama. Sedangkan 101, diberikan sanksi peringatatan kedua.
"Sedangkan 41 perusahaan dan perkantoran kita lakukan penutupan sementara. Dari 41 perkantoran yang ditutup, 34 perkantoran karena ada karyawannya positif Covid-19. Sedangkan 7 perusahaan karena melanggar protokol pencegahan Covid-19," terang Andri kepada wartawan, Senin (10/8/2020). ( )
Dia menegaskan, jumlah itu selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Tidak termasuk Work From Home (WFH) dan PSBB sejak 5 Juni 2020 lalu. Meskipun begitu, lanjut Andri, 41 perkantoran itu ada yang sudah dibuka.
"Iya, ada yang sudah dibuka, angka itu akumulasi saja," tuturnya. ( )
Adapun 7 perkantoran yang ditutup lantaran melanggar protokol kesehatan. Pihak pengelola tetap memaksakan seluruh karyawan masuk.
Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 diatur tentang pembatasan jumlah kapasitas pekerja yang masuk. Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 poin b yang tertulis:
b. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan;
Apabila melanggar, maka pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a. teguran tertulis; atau
b. Denda administratif sebesar Rp 25.000.000,00 (dua lima juta rupiah)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan dapat didampingi oleh Perangkat daerah seperti unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(mhd)