Melalui Rekaman Suara, Habib Rizieq Komentari PK Ahok ke MA
A
A
A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengomentari soal peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung.
Menurut Habib Rizieq, pengajuan PK yang dilakukan Ahok ke MA itu adalah kelakuan para pecundang. "Ada sikap dari para pecundang untuk membebaskan Ahok sang penista agama dari hukuman melalui PK di MA," kata Habib Rizieq melalui rekaman suara yang diputar di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).
Dirinya menilai, apa yang dilakukan Ahok dan tim pengacaranya melanggar aturan. "Padahal, dalam aturan sudah jelas, bahwa suatu kasus yang tak melalui proses banding dan kasasi, tidak bisa dan tak boleh diajukan PK ke MA," tegas Rizieq. (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari )
Rizieq mengingatkan bahwa, Ahok tidak pernah melakukan banding atau kasasi. "Sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib ditolak demi tegaknya hukum," katanya.
Menurut Habib Rizieq, pengajuan PK yang dilakukan Ahok ke MA itu adalah kelakuan para pecundang. "Ada sikap dari para pecundang untuk membebaskan Ahok sang penista agama dari hukuman melalui PK di MA," kata Habib Rizieq melalui rekaman suara yang diputar di Masjid Baitul Amal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2018).
Dirinya menilai, apa yang dilakukan Ahok dan tim pengacaranya melanggar aturan. "Padahal, dalam aturan sudah jelas, bahwa suatu kasus yang tak melalui proses banding dan kasasi, tidak bisa dan tak boleh diajukan PK ke MA," tegas Rizieq. (Baca: Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari )
Rizieq mengingatkan bahwa, Ahok tidak pernah melakukan banding atau kasasi. "Sehingga PK-nya ke Mahkamah Agung wajib ditolak demi tegaknya hukum," katanya.
(ysw)