Habib Rizieq Seret Nama Ahok hingga Denny Siregar dalam Pledoi, Jaksa: Itu Enggak Nyambung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi yang diajukan Habib Rizieq Shihab menyeret nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam kasus swab test RS Ummi Bogor pledoi tak memiliki kaitan dengan pokok persoalan. Hal itu dikatakan JPU dalam membacaan replik di PN Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
JPU menilai, Habib Rizieq dalam pledoinya sangat mudah sekali menghujat dan mengaitkan orang lain dengan pembelaannya meski tak ada hubungannya.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam pledoinya Habib Rizieq hanya menyampaikan kekesalannya dalam pledoi dianggap kurang tepat. "Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," ungkapnya.
Jaksa menilai bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum. Menurutnya, hal itu sudah digariskan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945. "Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UUD 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tuturnya.
Sebelumnya Habib Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun penjara. Rizieq menilai kasus yang tengah menderanya merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.
Nuansa politis dalam kasus hukum sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Tuntutan jaksa dinilai tak masuk akal dan terlalu sadis.
"Ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Habib Rizieq dalam pledoinya.
JPU menilai, Habib Rizieq dalam pledoinya sangat mudah sekali menghujat dan mengaitkan orang lain dengan pembelaannya meski tak ada hubungannya.
"Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam pledoinya Habib Rizieq hanya menyampaikan kekesalannya dalam pledoi dianggap kurang tepat. "Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya," ungkapnya.
Jaksa menilai bahwa dalam peradilan semua agama sama dimata hukum. Menurutnya, hal itu sudah digariskan sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945. "Di dalam peradilan bukan hanya agama Islam, tapi semua agama yang telah digariskan dalam UUD 45 bahwa setiap orang harus mendapat kedudukan hukuman yang sama," tuturnya.
Sebelumnya Habib Rizieq membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut oleh jaksa dikurung penjara selama 6 tahun penjara. Rizieq menilai kasus yang tengah menderanya merupakan kasus rekayasa belaka dan hanya untuk dendam politik.
Nuansa politis dalam kasus hukum sangat terlihat mana kala tuntutan jaksa yang meminta dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam kasus swab test di RS UMMI. Tuntutan jaksa dinilai tak masuk akal dan terlalu sadis.
"Ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata Habib Rizieq dalam pledoinya.
(hab)