Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari

Senin, 19 Februari 2018 - 12:24 WIB
Ahok Ajukan PK Terkait...
Ahok Ajukan PK Terkait Kasus Penistaan Agama Sejak 2 Februari
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkaranya telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, pada Jumat, 2 Februari 2018 lalu kuasa hukum Ahok mengajukan PK kepada MA melalui Ketua PN Jakarta Utara yang memutus perkaranya pada tingkat pertama.

Adapun putusan PN yang dimohonkan PK adalah putusan PN Jakarta Utara No: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.( Baca: Dinyatakan Bersalah, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara )

"Permohonan PK diajukan oleh pemohon/terpidana secara tertulis dalam hal ini diajukan oleh penasihat hukumnya Josefina A Sukur, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Partner," kata Abdullah dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Senin (19/2/2018).

Abdullah menuturkan, kuasa hukum telah menyebutkan alasan yang sejelas-jelasnya sebagai dasar permohonan, disampaikan melalui kepaniteraan PN Jakarta Utara yang memutus perkaranya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4228 seconds (0.1#10.140)