Buang Sampah Sembarangan, 14 Warga Bogor Divonis 7 Hari Penjara

Jum'at, 09 Februari 2018 - 16:44 WIB
Buang Sampah Sembarangan, 14 Warga Bogor Divonis 7 Hari Penjara
Buang Sampah Sembarangan, 14 Warga Bogor Divonis 7 Hari Penjara
A A A
BOGOR - Gara-gara membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bambu Kuning dan Tegar Beriman, sebanyak 14 orang warga Cibinong, Kabupaten Bogor, divonis tujuh hari penjara atau denda Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Dalam putusan hakim, ke 14 warga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2015 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 2/2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pilihannya dua, bayar denda atau dipenjara di LP Pondok Rajeg selama tujuh hari," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Arus Tardiana, saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Ia menjelaskan, ke 14 warga tersebut tertangkap tangan membuang sampah sembarangan saat pihaknya sedang melakuan inspeksi mendadak bersama Satpol PP pada Senin (5/2) dan Selasa (6/2) lalu. Saat itu warga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sebenarnya 34 orang.

"Namun yang hadir dan mengikuti persidangan hanya 14 warga saja, mungkin sisanya menyusul," katanya. (Baca: Gara-gara Sampah, Pengendara Mobil Adu Jotos dengan Anggota TNI)

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi membenarkan pihaknya telah membawa 34 pelaku pembuang sampah sembarangan ke meja persidangan. Namun baru 14 warga yang menjalani persidangan dan seluruhnya memilih denda sebesar Rp200 ribu atas kesalahannya.

"Dengan tindakan tegas ini diharapkan tak ada lagi yang berani buang sampah sembarangan, karena bagaimanapun masalah sampah di sepanjang jalur Tegar Beriman dan Bambu Kuning jadi sorotan," tandasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8484 seconds (0.1#10.140)