Dua Wakil Kepala Daerah Bogor Raya Bertemu di TPA Galuga, Ini yang Dibahas

Selasa, 21 Juli 2020 - 21:03 WIB
loading...
Dua Wakil Kepala Daerah...
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Dua wakil kepala daerah Bogor Raya (Kota dan Kabupaten Bogor) bertemu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Selasa (21/07/2020) siang. Berdasarkan pantauan duo Bogor Raya ini terlihat serius memantau lahan yang digunakan sebagai tempat pembuangan akhir sampah domestik warga Kota Bogor.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor Deni Wismanto. Sedangkan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan hanya didampingi ajudannya.

Meskipun lahan TPAS Galuga itu berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor, namun hak penggunaan lahan Pemkot Bogor lebih luas yakni 38,7 hektare. Sedangkan Pemkab Bogor hanya 3,7 hektare.(Baca juga; Hendak Tutup, Perampok Satroni Minimarket di Bogor dan Sekap Tiga Karyawan )

Menurut Dedie, sejak awal Pemkot Bogor sudah memiliki rencana membuat zona atau pusat inkubator bisnis pengelolaan sampah di TPAS Galuga ini. Untuk itu, pihaknya sepakat akan menggandeng Pemkab Bogor mewujudukan rencana tersebut.

"Perlu diketahui, di sini (TPAS Galuga) kami memiliki lahan hampir 40 hektare dan baru sepertiganya kami gunakan untuk TPAS. Rencananya sisa lahan ini akan kami gunakan untuk membuat zona inkubator bisnis pengelolaan sampah," ujar Dedie kepada wartawan disela-sela kunjungannya.

Selain membuat zona inkubator bisnis pengelolaan sampah, Pemkot Bogor juga berencana bakal menjadikan sisa lahan tersebut sebagai Buffer Zone atau daerah penyangga untuk mengelola sampah menjadi sesuatu yang lebih miliki nilai ekonomis.

Bahkan, pihaknya juga berencana membuka pintu selebar-lebarnya bagi pihak ketiga atau investor yang berminat mengelola sampah. Terlebih, kata Dedie, pihaknya akan menyiapkan paket khusus, dimana perusahaan yang hendak mengelola sampah di TPS Galuga tak perlu lagi mengurusi izin dampak lingkungan.

"Jadi perusahaan yang mau mengelola sampah tidak perlu bikin di luar area TPAS. Karena nanti mesti izin lagi. Kalau di TPAS Galuga tentu sifatnya terintegrasi, dan kita buatkan satu zona khusus yang included, di antaranya izin Analisis Dampak Lingkungan," paparnya.(Baca juga; Dituding Jadi Epicentrum COVID-19, Ini Jawaban Pengusaha Hiburan )

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyatakan, selain merumuskan kerja sama, kunjungan tersebut juga sekaligus untuk melihat kondisi eksisting yang ada di sana. "Hari ini kita ingin melihat apa kewajiaban terhadap masyarakat sekitar. Mulai dari segi kesehatan dan lainnya," paparnya, singkat.

Terkait rencana Pemkot Bogor menggandeng Pemkab Bogor terkait konsep sinergitas zona inkubator bisnis pengelolaan sampah, dia mengaku belum bisa memutuskan dan menjelaskan secara detail teknisnya. "Sebab konsepnya baru akan dirumuskan di kemudian hari,” ucapnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1946 seconds (0.1#10.140)