Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000

Senin, 10 Agustus 2020 - 07:05 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjadi satu instrumen Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang, sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, pelat nomor ganjil, tanggal genap, yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting. (Baca juga: AHY Posting Foto Bareng Prabowo, Netizen Sebut Pasangan Ideal 2024)

"Kami berharap seluruh perkantoran, seluruh instansi menyesuaikan karyawan masing-masing. Contoh bagi warga yang memiliki kendaraan berangkanya angka ganjil maka otomatis yang bersangkutan secara alami meminta ke kantor jadwal kerja dari rumah pada genap, karena tanggal ganjil ke kantor," pungkasnya

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pengendalian aktivitas saat adaptasi kebiasaan baru menjadi krusial dan urgen dalam penerapan ganjil-genap yang mulai berlaku hari ini.

Dia menjelaskan, ada sejumlah tantangan sektor transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru. Pertama, penyelenggaraan transportasi berjalan dengan meminimalisasi risiko penularan dan penyebaran Covid-19. Kedua, urban transpor bersinggungan langsung dengan aktivitas keseharian masyarakat (komuter).

Ketiga, pada masa adaptasi kebiasaan baru, aktivitas semakin meningkat dibanding pada masa penerapan PSBB penuh. Keempat, aktivitas perekonomian harus tetap bergerak. Kelima, transportasi tidak boleh menjadi sarana penularan dan penyebaran Covid-19. (Lihat videonya: Gunung Sibanung Erupsi, Empat Kecamatan Tertutup Abu Vulkanik)

"Program ganjil-genap dapat diselenggarakan dengan menyeimbangkan penyediaan fasilitas transportasi umum yang sehat mendekati kawasan perumahan dan pemukiman. Jaringan sepeda yang aman, nyaman, dan selamat perlu dibangun. Diperlukan kebijakan komprehensif antarinstansi untuk mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas di Jakarta," kata Djoko. (Helmi Syarif/Bima Setiyadi)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)