Polda Tindak 3.474 Pengendara Kendaraan Bermotor Langgar Aturan PSBB di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menindak sebanyak 3.474 pelanggar pada hari pertama penindakan terhadap pengendara bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Senin 13 April 2020 kemarin. Jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker."Sebanyak 2.304 pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50% kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata Sambodo kepada wartawan Selasa (14/4/2020).
Sambodo menuturkan, para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya. Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta melaksanakan PSBB efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker."Sebanyak 2.304 pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50% kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata Sambodo kepada wartawan Selasa (14/4/2020).
Sambodo menuturkan, para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya. Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta melaksanakan PSBB efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
(hab)