Nekat Tetap Buka, Petugas Segel Kios di Pasar Burung dan Pasar Jangkrik Matraman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Timur menyidak Pasar Burung dan Pasar Jangkrik Matraman yang masih buka di tengah pemberlakuan fase kedua kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (30/4/2020). Sejumlah kios ditutup dan disegel karena melanggar ketentuan.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar menuturkan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk sama-sama mentaati kebijakan PSBB yang tengah berlangsung.
Penutupan yang dilakukan oleh personel gabungan Satpol PP Jakarta Timur, anggota Polres Metro Jakarta Timur, dan anggota TNI, berlangsung tertib dan damai.
"Kegiatan ini sebagai evaluasi monitoring bersama Kapolres dan Dandim. Sasaran hari ini Pasar Jangkrik dan Pasar Burung (belakang Pasar Pramuka) yang masih masih buka," ujar Anwar di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).
Menurut Anwar, sanksi yang diberikan yakni berupa penempelan terhadap kios yang masih buka saat razia berlangsung. "Kami harus tindak tegas dengan penyegelan sementara sesuai dengan PSBB," kata Anwar.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Aries Ardian Rishadi meminta dengan hormat kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan PSBB agar kondisi Jakarta, umumnya Tanah Air, dapat kembali normal.
"Saat masyarakat yang lain berusaha mematuhi aturan PSBB tentunya pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan tersebut. Karena kepatuhan dan disiplin akan mempercepat penyelesaian wabah Covid-29," pungkas Kombes Pol Arie.
Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar menuturkan, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk sama-sama mentaati kebijakan PSBB yang tengah berlangsung.
Penutupan yang dilakukan oleh personel gabungan Satpol PP Jakarta Timur, anggota Polres Metro Jakarta Timur, dan anggota TNI, berlangsung tertib dan damai.
"Kegiatan ini sebagai evaluasi monitoring bersama Kapolres dan Dandim. Sasaran hari ini Pasar Jangkrik dan Pasar Burung (belakang Pasar Pramuka) yang masih masih buka," ujar Anwar di Pasar Burung Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (30/4/2020).
Menurut Anwar, sanksi yang diberikan yakni berupa penempelan terhadap kios yang masih buka saat razia berlangsung. "Kami harus tindak tegas dengan penyegelan sementara sesuai dengan PSBB," kata Anwar.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Aries Ardian Rishadi meminta dengan hormat kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan PSBB agar kondisi Jakarta, umumnya Tanah Air, dapat kembali normal.
"Saat masyarakat yang lain berusaha mematuhi aturan PSBB tentunya pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan tersebut. Karena kepatuhan dan disiplin akan mempercepat penyelesaian wabah Covid-29," pungkas Kombes Pol Arie.
(thm)