Membawa Sajam, Kelompok Ormas Penolak Eksekusi Tanah di Tangerang Ditangkap

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:59 WIB
loading...
Membawa Sajam, Kelompok Ormas Penolak Eksekusi Tanah di Tangerang Ditangkap
Sejumlah anggota ormas yang membawa senjata tajam ditangkap petugas Polrestro Tangerang Kota saat kericuhan eksekusi lahan di Pinang, Kota Tangerang.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Polrestro Tangerang Kota mengamankan sejumlah anggota ormas yang terlibat kericuhan saat eksekusi lahan di Pinang, Kota Tangerang. Mereka yang diamankan kedapatan membawa sejumlah senjata tajam.

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan kelompok ormas penolak eksekusi tanah. Kelompok itu diamankan, karena kedapatan membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk menyerang kelompok ormas yang membela pemenang sengketa tanah yang diputus Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kalau yang diamankan kasusnya berbeda, berkaitan dengan senjata tajam. Ada beberapa menurut laporan yang diamankan," kata Sugeng, kepada SINDOnews pada Jumat (7/8/2020). (Baca: Eksekusi Pengosongan Lahan, Dua Ormas Bersenjata Tajam Bentrok di Tangerang)

Sejumlah orang yang diamankan pun akan diproses dan ditangani lebih lanjut. Dari tangan para anggota ormas yang diamankan petugas menyita sejumlah senjata tajam dan ketapel peluru paku yang dimodif.

Camat Pinang Kaonang mengatakan, ada dua ormas yang nyaris bentrok di depan kantornya dan di lapangan. Namun, keributan itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan luka, serta kerusakan pada kantornya."Ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan hakim, yang salah satu pihak dimenangkan. Dan mereka yang berseteru itu warga Pinang yang saya cintai," kata Kaonang.

Dilanjutkan Kaonang, Kantor Kecamatan Pinang hanya ketumpuan peluapan emosi kedua ormas, lantaran saat pagi hari diadakan apel pengosongan lahan oleh pihak PN Tangerang menggunakan alat berat."Kecamatan Pinang tidak dipihak manapun, namun memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi memang ada di Kecamatan Pinang," sambung Kaonang.

Ditambahkan Kaonang, keributan terjadi karena perseteruan antara pihak F yang tidak puas dengan keputusan PN Tangerang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare."Pemenangnya seorang individu bernisial D. Bahkan, Kantor Kecamatan Pinang sendiri menjadi bagian lahan yang diperebutkan dalam perseteruan dua kubu tersebut. Jadi ini orang dengan perorangan," ucap Kaonang.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)