UMK Depok 2024 Diusulkan Naik 12,9% Jadi Rp5,3 Juta
loading...
A
A
A
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024 naik 12,99 persen atau menjadi Rp5.304.307,64 dari tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 yang diteken Idris pada tanggal 24 November 2023.
Dalam surat rekomendasi tertuang dengan memperhatikan pasal 89 ayat (3) dan pasal 98 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok, dan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 tentang Upah Minimum Kota Depok," tulis surat rekomendasi yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Selasa (28/11/2023).
"Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini kami menyampaikan rekomendasi UMK Depok 2024 naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307,64 dari tahun 2023 UMK Depok sebesar Rp4.694.493," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMK Kota Depok 2024 tetap berada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
"Iya (keputusan sepenuhnya di Pj Gubernur Jabar)," ucapnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 yang diteken Idris pada tanggal 24 November 2023.
Dalam surat rekomendasi tertuang dengan memperhatikan pasal 89 ayat (3) dan pasal 98 Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok, dan berdasarkan Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 tentang Upah Minimum Kota Depok," tulis surat rekomendasi yang diterima MNC Portal Indonesia dikutip, Selasa (28/11/2023).
"Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini kami menyampaikan rekomendasi UMK Depok 2024 naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307,64 dari tahun 2023 UMK Depok sebesar Rp4.694.493," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan bahwa keputusan kenaikan UMK Kota Depok 2024 tetap berada di tangan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
"Iya (keputusan sepenuhnya di Pj Gubernur Jabar)," ucapnya.
(thm)